Rekam Jejak Djan Faridz Anggota Wantimpres yang Baru Dilantik Jokowi

Djan Faridz pernah jabat Menteri di era kepemimpinan SBY

Jakarta, IDN Times - Anggota Majelis Kehormatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz ditunjuk sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Djan dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara pada Senin (17/7/2023).

Djan menggantikan posisi anggota Wantimpres sebelumnya, Mardiono, yang kini fokus menjabat sebagai Plt Ketum PPP. 

Bila melihat rekam jejaknya, Djan sudah malang melintang sebagai teknokrat. Ia sudah sempat menjabat sebagai menteri di bawah kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Seperti apa rekam jejak Djan Faridz di dunia politik?

Baca Juga: Jokowi Lantik Djan Faridz dan Gandi Jadi Anggota Wantimpres

1. Djan Faridz pernah bersengketa dengan Romahurmuziy menjadi ketum PPP

Rekam Jejak Djan Faridz Anggota Wantimpres yang Baru Dilantik JokowiMantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Djan diketahui pernah berseteru dengan Romahurmuziy (Rommy) terkait posisi ketua umum di PPP. Pada 2014, Djan terpilih menggantikan Suryadharma Ali menjadi Ketum PPP. Ia dipilih melalui Muktamar di Jakarta. 

Suryadharma Ali diganti karena terlibat korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji. Ia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan divonis 6 tahun bui pada 2016. 

Meski begitu, digelar pula Muktamar Surabaya yang memenangkan Rommy sebagai ketum. Namun, Kementerian Hukum dan HAM justru mengakui kepengurusan PPP yang dipimpin oleh Rommy.

Pada 2016, PPP versi Djan Faridz mengajukan gugatan terhadap keputusan Menkum HAM, Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, Djan menang. 

Rommy kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Djan Faridz kalah. Djan pernah mengambil tindakan tegas dengan memecat Rommy sebagai kader PPP pada Maret 2017.

Namun, keputusan itu ditertawakan oleh Rommy. Menurut Rommy, Djan secara struktural ada di bawahnya sehingga tak memiliki kewenangan untuk memecat ketua umum. 

"Perasaan dia yang jadi anak buah saya, kok dia yang pecat saya? Lucu. Ini yang sudah keempat kalinya dia katanya pecat saya. Empat kali dari zaman kapan tahu," ujar Rommy yang ketika itu masih duduk sebagai anggota komisi XI DPR RI. 

Beberapa tahun berselang, Rommy terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) komisi antirasuah pada 2019. Posisinya kemudian diisi sementara waktu oleh Suharso Monoarfa. Dalam jumpa pers pada 2019, Suharso mengajak Djan kembali PPP dan menjadi parpol yang solid. 

Kemenkumham kemudian menetapkan kepengurusan baru PPP yang dipimpin oleh Suharso. Dengan kepengurusan periode 2020-2025, PPP kemudian langsung melakukan konsolidasi internal agar bisa menghadapi pemilu 2024. Djan sendiri diberi posisi sebagai anggota Majelis Dewan Kehormatan PPP hingga saat ini. 

Baca Juga: Sederet Menteri-Wamen yang Dilantik Jokowi Hari Ini

2. Djan Faridz pernah diangkat jadi Menteri Perumahan Rakyat di bawah kepemimpinan SBY

Rekam Jejak Djan Faridz Anggota Wantimpres yang Baru Dilantik JokowiKader Partai Persatuan Pembangunan, Djan Faridz. (ANTARA FOTO/Didik Suharton

Sebelum terlibat dualisme kepemimpinan di PPP, Djan pernah diangkat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Menteri Perumahan Rakyat pada 2011. Djan akhirnya mundur dari kontestasi pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2012. 

Di sisi lain, Djan mengaku salah satu tantangan berat yang dihadapi sebagai Menpera yakni menyediakan fasilitas rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta. Saat itu, ia mengakui penyediaan perumahan bagi masyarakat secara teori memang jadi kewajiban pemerintah. Namun, pada praktiknya di lapangan tidak semudah itu. Djan ketika itu berdalih kurangnya anggaran jadi salah satu penyebab belum semua fasilitas rumah murah bisa dijangkau oleh masyarakat. 

Pada 2014, pemerintah hanya bisa menyediakan subsidi kredit skema subsidi bunga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 4,7 triliun untuk 57.000 rumah subsidi. "DPR itu membuat RUU perumahan. Pemerintah bisa bangun, kenapa gak bisa, (karena) duitnya nggak dikasih. Kalau pemerintah yang bangun pasti murah," ungkap Djan pada 2014. 

Ia menambahkan, pemerintah bisa saja membangun perumahan tanpa harus mengandalkan para pengembang swasta. Namun, anggaran yang ada sangat kurang. 

Baca Juga: Profil Nezar Patria, Wamenkominfo yang Baru Dilantik Jokowi

3. Djan Faridz memiliki harta kekayaan mencapai Rp90 miliar

Rekam Jejak Djan Faridz Anggota Wantimpres yang Baru Dilantik JokowiANTARA FOTO/Dhemas Revianto

Sementara, saat ditelusuri dari harta kekayaannya, Djan tergolong pejabat dengan kekayaan berlimpah. Mengutip data LHKPN yang diunggah komisi antirasuah, Djan pernah tiga kali melaporkan harta kekayaannya. 

Pertama, pada 2009 ketika masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kedua, pada 2011 ketika awal menjabat sebagai Menpera. Terakhir, pada 2014 di akhir ia duduk sebagai menteri. Pada 2014, harta kekayaan Djan mencapai Rp90.887.025.117. 

Namun, ketika IDN Times coba unduh dokumen lengkap yang merinci harta kekayaan Djan di situs LHKPN KPK, dokumen tersebut tak bisa ditemukan. 

Baca Juga: Diisukan Bakal Dilantik Jadi Menkominfo, Budi Arie: Tunggu Jokowi

Topik:

  • Dheri Agriesta
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya