23 Hari Dirawat di RS Polri, Rommy Sakit Apa? 

Rommy disebut dokter mengalami masalah pencernaan

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy hingga kini masih dirawat di RS Polri. Akibatnya penahanannya dibantarkan.

Apabila menilik ke belakang, pria yang akrab disapa Rommy itu sudah dirawat di rumah sakit sejak 2 April lalu. Artinya, anggota DPR dari Komisi XI itu sudah dirawat selama 23 hari. Publik pun mulai bertanya sebenarnya Rommy sakit apa? 

Kepala Bagian RS Polri, Brigjen (Pol) Musyafak mengatakan Rommy mengalami masalah di bagian pencernaan. Ia mengalami Buang Air Besar (BAB) berdarah ketika dirawat di rutan KPK K4. 

"Kondisi (Rommy) saat ini stabil, hanya saja ada keluhan buang air besar dan keluar darah segar," ujar Musyafak dalam keterangan tertulis pada (5/4) lalu. 

Bahkan, dokter dan tim medis akhirnya sekaligus mengecek kondisi ginjal Rommy. Sebab, ia memiliki riwayat penyakit batu ginjal di tahun 1997. 

"Pada Kamis (4/4) (tim dokter) sudah melakukan pemeriksaan kolonoskopi untuk mengetahui saluran pencernaan bagian bawah, di mana didapatkan infeksi di saluran bawah dan pelebaran di pembuluh darah bagian bawah," kata dia lagi. 

Lalu, apakah kondisi Rommy yang masih dirawat akan menghalangi proses pengusutan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama? 

1. Rommy masih dibantarkan penahanannya karena dirawat di rumah sakit

23 Hari Dirawat di RS Polri, Rommy Sakit Apa? Rommy (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hingga Kamis malam (25/4), Rommy masih dibantarkan penahanannya. Ia masih dirawat di RS Polri.

Sempat muncul informasi kondisi kesehatan Rommy sudah membaik. Febri pun tak membantah itu. Namun, berdasarkan keterangan dari dokter, ia masih perlu untuk menjalani rawat inap. 

"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama bisa dicabut pembantarannya karena dalam perkembangan terakhir ada beberapa perbaikan kondisi," kata Febri pada Kamis malam. 

Baca Juga: Walau Jadi Tersangka KPK, Rommy Masih Terima Gaji Pokok Anggota DPR

2. KPK tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Rommy di rumah sakit

23 Hari Dirawat di RS Polri, Rommy Sakit Apa? (Muhammad Romahurmuziy) www.instagram.com/@romahurmuziy

Lalu, apakah penyidik membuka kemungkinan untuk memeriksa Rommy di rumah sakit? Menurut Febri, hal itu tergantung dari kebutuhan dari penyidik untuk memeriksa tersangka. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di rumah sakit sudah sebelumnya dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah. 

"Bisa juga dilakukan pemeriksaan di tempat lain misalnya kalau sudah kembali ya pemeriksaan di rutan. Bisa juga dipanggil ke sini (gedung KPK). Itu kan sesuai aturan hukum acara dan memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Febri pada Kamis malam. 

Ia menjelaskan sejauh ini proses pemeriksaan terhadap saksi kasus jual beli di Kemenag masih terus berjalan. Sudah ada 60 saksi yang diperiksa sejauh ini. 

"Melalui pemeriksaan itu, kami mulai menemukan banyak hal secara lebih rinci terkait dengan proses seleksi dan dugaan penyimpangan-penyimpangan dalam proses tersebut," tutur dia. 

3. Tersangka Haris Hasanudin kembali diperiksa oleh penyidik KPK

23 Hari Dirawat di RS Polri, Rommy Sakit Apa? (Dua pejabat Kementerian Agama ditahan oleh penyidik KPK) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Salah satu saksi terkait kasus jual beli di Kementerian Agama yang diperiksa oleh penyidik pada Kamis kemarin adalah Haris Hasanuddin. Haris adalah Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur dan diduga telah menyuap Rommy untuk menduduki posisi tersebut. 

Menurut Febri, penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut dari Haris. Penyidik, kata Febri, mengklarifikasi lebih lanjut bagaimana proses seleksi dilakukan. 

"Penyidik juga menelusuri proses komunikasi atau dugaan pemberian uang kepada RMY (Rommy). Ini yang menjadi poin perhatian bagi KPK ketika memeriksa tersangka yang tertangkap memberi (suap)," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

4. Dalam kondisi sakit Rommy ajukan gugatan pra peradilan

23 Hari Dirawat di RS Polri, Rommy Sakit Apa? Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. (Instagram.com/romahurmuziy)

Kendati dalam kondisi sakit, rupanya tak menghentikan Rommy untuk menggugat proses penangkapannya oleh KPK. Gugatan sudah didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail sejak akhir Maret lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Semula sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin (22/4), namun biro hukum KPK meminta agar ditunda selama 3 pekan. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan akhirnya memutuskan sidang digelar kembali dua pekan kemudian. 

Salah satu yang dikeluhkan Rommy dari cara KPK menangani kasusnya yakni adanya aksi penyadapan terhadap saluran komunikasinya. Dari aktivitas penyadapan itu pula diketahui penerimaan uang di Surabaya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Rommy sudah menggelar pertemuan dengan Haris Hasanuddin yang duduk sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

 
Pertemuan itu terjadi di kediaman Rommy di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. Di sana, diduga Haris kali pertama menyerahkan uang senilai Rp250 juta kepada Rommy. 

Tapi, Rommy tetap memprotes komunikasinya disadap. Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penyidik lembaga antirasuah tidak sembarangan melakukan penyadapan. 

"Padahal, aturan hukumnya sangat kuat. Di UU turunan juga ada aturan tersebut," kata Febri semalam. 

Aturan hukum yang dimaksud Febri yakni pasal 12 ayat (1) huruf a UU 30 Tahun 2002. Isinya menyebut dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. 

Baca Juga: Ini Alasan Rommy Gugat Penangkapan KPK ke Pengadilan 

Topik:

Berita Terkini Lainnya