Ruang Kerja dan Rumah Bupati Jepara Digeledah Penyidik KPK, Ada Apa?

Bupati Jepara diduga menyuap hakim di kasus pra peradilan

Jakarta, IDN Times - Rumah dinas Bupati Jepara Ahmad Marzuqi digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (4/12). Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penindakan yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah, karena Ahmad diduga telah menyuap hakim dalam kasus pra peradilan di Pengadilan Negeri Semarang pada 2017 lalu.

Menurut informasi, kasus suap pra peradilan itu yakni bantuan politik (banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 2011. Sementara, putusan pra peradilannya dilakukan pada 2017 lalu.

Lalu, apa komentar Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ketika rumah dinasnya digeledah oleh penyidik KPK?

Baca Juga: Kepala Daerah Pendukung Jokowi Kena OTT KPK, TKN: Tak Akan Kebal Hukum

1. KPK geledah rumah dinas Ahmad terkait kasus pra peradilan banpol tahun 2011

Ruang Kerja dan Rumah Bupati Jepara Digeledah Penyidik KPK, Ada Apa?ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kepada media Bupati Ahmad membenarkan tim KPK datang ke kediaman dinasnya hari ini, Selasa (4/12), untuk melakukan penggeledahan. Mereka mencari bukti terkait dugaan suap dalam kasus pra peradilan bantuan politik PPP tahun 2011-2013 senilai Rp 79 juta.

Saat itu Ahmad yang menjabat sebagai Ketua DPC Jepara sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, saat di putusan sidang pra peradilan, hakim membatalkan status tersangka itu.

"Saya diduga menyuap, ada main dengan hakim. Padahal, saya bertemu dengan hakimnya saja tidak pernah, kenal saja tidak," kata Ahmad kepada media, Selasa (4/12).

2. KPK menduga Bupati Jepara telah menyuap sehingga penetapan sebagai tersangka dibatalkan

Ruang Kerja dan Rumah Bupati Jepara Digeledah Penyidik KPK, Ada Apa?IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sementara, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Bupati Ahmad diduga telah memberikan dana kepada hakim atas putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Semarang 2017 lalu.

"Suap putusan pra peradilan atas SP-3 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tahun 2017 lalu," ujar Agus kepada IDN Times melalui pesan pendek, Selasa sore.

Kasus korupsi dana bantuan politik itu semula ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jateng. Mereka pun kalah ketika menetapkan Ahmad sebagai tersangka korupsi.

Ia membantah rumor dilakukan operasi senyap terhadap Bupati Ahmad. "Yang ada justru giat pemeriksaan dan penggeledahan oleh satgas sidik KPK di kantor dan rumah Bupati Jepara," tutur Agus.

3. Hakim tunggal pra peradilan menilai bukti yang diajukan Kejati Jateng tidak sah

Ruang Kerja dan Rumah Bupati Jepara Digeledah Penyidik KPK, Ada Apa?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Hakim tunggal dalam sidang pra peradilan yang bernama Lasito, menilai alat bukti yang digunakan oleh jaksa untuk menetapkan Ahmad Marzuki sebagai tersangka tidak sah.

Hakim berpendapat, dua alat bukti yang dihadirkan jaksa yakni berupa keterangan saksi dan alat bukti, belum dapat menjelaskan peranan pemohon (Ahmad) dalam perkara kasus korupsi banpol PPP Jepara tahun 2011-2012.

"Alat bukti berupa saksi dan surat yang digunakan oleh Kejati belum cukup untuk menjelaskan Ahmad Marzuki berperan dalam korupsi itu," tutur Hakim Lasito pada 2017 lalu di ruang sidang.

Apakah kali ini KPK akan menetapkan Ahmad sebagai tersangka pemberi suap? Ikuti terus pemberitaanya di IDN Times.

Baca Juga: KPK Undang 16 Pimpinan Parpol di Konferensi Nasional Anti Korupsi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya