Sambangi Polres Medan, Mayor Dedi Hasibuan Langgar Aturan Disiplin TNI

Mayor Dedi Hasibuan belum berstatus tersangka

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum), Laksamana Muda TNI Kresna Buntoro memastikan anggota Kodam I/Bukit Barisan yang mendatangi Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan, telah melanggar aturan disiplin TNI.

Hal itu lantaran ia bertindak di luar batas kewenangannya dengan mendatangi Mapolrestabes Medan, dan meminta penangguhan bagi keponakannya, ARH. ARH ditahan penyidik Polres Medan lantaran menjadi tersangka kasus mafia tanah. 

Menurut Kresno, sanksi bagi prajurit yang melanggar hukum disiplin TNI tidak kalah keras. "Sebab, sanksinya berupa teguran, penahanan ringan maupun berat. Itu juga pasti akan kena ke kariernya. Seorang prajurit tidak boleh arogan dalam tingkah laku sehari-hari, apalagi dia menggunakan baju dinas. Lalu, berintindak cenderung intimidatif dan arogan," ungkap Kresna ketika memberikan keterangan pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023). 

Selain itu, Mayor Dedi juga terancam kuat melanggar hukum pidana militer. Salah satunya melanggar perintah atasan. Namun, hingga kini Mayor Dedi belum berstatus sebagai tersangka. Ia masih dimintai klarifikasi di Pusat Polisi Militer TNI. 

"Slogan dari Panglima TNI sudah tertulis 'tegakan hukum dengan santun', lalu telegram sudah banyak, mengedepankan kepentingan rakyat, tidak menyakiti dan tidak ada sinergi. Lalu, bisa juga melampaui kewenangan. Bisa dikenakan tindak pidana juga," kata dia. 

Rencananya untuk penetapan status hukum, Puspom TNI menyerahkan kepada Puspom AD agar dapat dilakukan pembinaan. 

1. Mayor Dedi Hasibuan terindikasi melakukan pamer kekuatan kepada penyidik kepolisian

Sambangi Polres Medan, Mayor Dedi Hasibuan Langgar Aturan Disiplin TNIPuspen TNI menggelar jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis, 10 Agustus 2023. (Tangkapan layar YouTube)

Sementara, menurut Komandan Puspom TNI, Marsekal Madya R. Agung Handoko mengindikasikan Mayor Dedi telah melakukan pamer kekuatan atau show of force kepada penyidik kepolisian ketika mendatangi Polrestabes Medan. Diduga aksi pamer kekuatan itu dapat memengaruhi proses hukum yang sedang dilalui keponakannya, ARH. 

"Berdasarkan kejadian tersebut dan penyelidikan, dapat menyimpulkan bahwa kedatangan DHA bersama rekan-rekannya di kantor Polrestabes Medan dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur, Sabtu, dapat dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Agung di Mabes TNI Cilangkap. 

Ia menduga kuat adanya aksi pamer kekuatan salah satunya didasari potongan video yang viral di media sosial. Di dalam video itu, tidak semua personel TNI yang ada di lokasi kejadian fokus dan mendengarkan duduk persoalan yang sedang dicarikan solusinya. 

"Justru ada yang berlalu lalang di sekitar tempat mereka berdebat," kata dia. 

Sedangkan, terkait dugaan Mayor Dedi sudah berupaya melakukan penghalangan proses penyidikan, kata Agung, Puspom TNI belum dapat menyimpulkan demikian. 

Baca Juga: Puspom TNI Periksa Mayor Dedi Hasibuan karena Geruduk Polres Medan

2. Puspom TNI menjamin siapapun yang terlibat dalam penggerudukan Polres Medan akan kena hukum disiplin

Sambangi Polres Medan, Mayor Dedi Hasibuan Langgar Aturan Disiplin TNIIlustrasi prajurit TNI (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Lebih lanjut, Agung menjelaskan, pemeriksaan Mayor Dedi bakal dilimpahkan dari Puspom TNI ke POM TNI AD pada hari ini. Pihaknya masih terus mendalami jumlah prajurit TNI dari Kodam I/Bukit Barisan yang ikut menggeruduk Polres Medan pada akhir pekan lalu. 

"Berdasarkan pengakuan Mayor DHA ada 13 prajurit. Tapi, nanti bila ada pengembangan, itu akan diperiksa oleh Pupom AD," kata Agung. 

Di sisi lain, Agung juga menjamin seandainya Mayor Dedi dan prajurit TNI lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka semua akan kena hukum disiplin. 

"Jadi, kami jamin siapapun yang terlibat di situ, kalau memang kejadian itu tidak ada unsur pidana, kami pastikan semua yang ada di situ pasti akan kena hukum disiplin. Itu bisa kita pastikan. Jadi, jangan khawatir yang ada di situ akan lolos. Minimal bagi TNI, mereka akan kena hukum disiplin dan sudah pasti ada sanksinya," tutur dia. 

3. Mayor Dedi tidak bisa memberikan bantuan hukum bagi ARH yang ditetapkan tersangka

Sambangi Polres Medan, Mayor Dedi Hasibuan Langgar Aturan Disiplin TNIilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Laksamana Muda Kresna juga menjelaskan keluarga TNI berhak mendapatkan bantuan hukum bila tersandung kasus hukum. Hal itu tertuang di beberapa aturan, salah satunya UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. 

"Itu ada di Pasal 50 ayat (2), khususnya huruf f. Di sana disebutkan bahwa prajurit dan prajurit siswa memperoleh rawatan dan rawatan kedinasan yang meliputi penghasilan hingga bantuan hukum," kata Kresna. 

Lalu, di Pasal 50 ayat (3) di UU Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi "keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan yang meliputi rawatan kesehatan, pembinaan mental dan keagamaan, dan bantuan hukum. Sehingga tadi, prajurit dan keluarganya punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum," tutur dia. 

Di sisi lain, ia juga menjelaskan bahwa perwira di bidang hukum juga boleh beracara di sidang peradilan sipil. Dasar hukumnya adalah surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 1971. 

"Yaitu pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasihat hukum di muka pengadilan. Itu menjadi dasar kami untuk mengikuti persidangan di pengadilan," ujarnya. 

Dasar hukum lainnya yang digunakan TNI yakni surat dari ketua MA yang berisi izin bagi prajurit TNI untuk menjadi pembela atau penasihat hukum. "Maka, clear perwira hukum dengan kualifikasi tertentu dapat beracara di pengadilan. Perwira hukum dapat mendampingi tersangka, terdakwa, terpidana di semua level pemeriksaan," tutur dia. 

Ia juga menambahkan cakupan keluarga yang dapat menerima bantuan hukum dari TNI hanya keluarga inti yaitu anak, istri atau suami dan orang tua. "Kalau keluarga jauh diajak sebagai keluarga, mestinya tidak bisa," katanya. 

Baca Juga: Tersangka yang ‘Dibebaskan’ Mayor Dedi Laporkan Kanit ke Propam

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya