Satgas: Penyelenggaraan Konser Tergantung Kondisi COVID-19 Tiap Daerah

Epidemiolog nilai kebijakan pemerintah terlalu terburu-buru

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah tidak akan terburu-buru dalam memberikan izin penyelenggaraan kegiatan skala besar ke semua daerah. Pemerintah akan tetap melihat kondisi pandemik di masing-masing daerah sebelum akhirnya izin diberikan. 

"Kami akan tetap melihat juga soal persiapan, komitmen, termasuk dibentuknya panitia khusus atau satgas yang berdedikasi khusus mengawasi kepatuhan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian," ujar Wiku yang dikutip dari kanal YouTube BNPB, Rabu (29/9/2021). 

Rincian penetapan protokol kesehatan sudah dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sedangkan, penetapan prokes untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali tertuang di Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021. 

Di dalam Inmendagri telah diatur secara spesifik mengenai tata kelola untuk menyelenggarakan acara, kapasitas penonton hingga aturan lainnya. "Aturan ini dapat diikuti sesuai dengan level PPKM di tiap kabupaten atau kota," kata dia lagi. 

Wiku pun meminta kepada tiap kepala daerah agar menggunakan waktu dua minggu untuk menyosialisasikan kepada masyarakat soal penerapan prokes ini. Tujuannya, agar publik mengetahui perkembangan kebijakan yang sedang berlaku. 

"Pada prinsipnya pemerintah berusaha mewadahi masyarakat agar tetap produktif dan aman dari COVID-19," ujarnya. 

Apakah ini berarti kegiatan konser sudah bisa dinikmati oleh warga di Ibu Kota?

1. DKI Jakarta belum berikan izin penyelenggaraan konser

Satgas: Penyelenggaraan Konser Tergantung Kondisi COVID-19 Tiap DaerahWagub DKI Jakarta Riza Patria di lahan Sawah Abadi, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (15/7/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sementara, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, perhelatan konser dan kegiatan lain yang berskala besar belum bisa diselenggarakan. Pemprov DKI, kata Riza, meminta agar publik bersabar. 

"Konser skala besar masih belum (bisa diselenggarakan), masih menunggu ya seperti apa prosedurnya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 27 September 2021 lalu. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, meski Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah turun ke level tiga, bukan berarti semua kegiatan langsung boleh diselenggarakan.

"Pelonggaran itu kan ada tahapannya, tidak bisa semua langsung dibuka," kata Wagub dari Partai Gerindra itu. 

Selain penyelenggaraan aktivitas konser, Pemprov DKI juga masih membahas apakah tempat karaoke sudah boleh dibuka. Di sisi lain, pelonggaran yang mulai dilakukan bakal diikuti dengan menggenjot vaksinasi COVID-19 di Ibu Kota. Tujuannya, agar warga yang tertular COVID-19 tidak perlu dirawat di rumah sakit. 

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI, jumlah warga yang telah menerima vaksinasi dua dosis mencapai 6,7 juta orang. Sementara, target warga yang harus divaksinasi untuk mengejar kekebalan komunal yakni 8.941.211 jiwa. Sedangkan, 10 juta orang di DKI sudah menerima dosis pertama vaksin COVID-19. 

Meski begitu, ada 38 persen warga tidak memiliki KTP DKI yang ikut menerima vaksin. Jumlah warga pemilik KTP DKI yang sudah divaksinasi mencapai 62 persen. 

"Jadi, mohon bersabar bagi yang ingin menggelar konser dan aktivitas lainnya," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Konser dan Resepsi Skala Besar, Asal Taat Prokes

2. Epidemiolog wanti-wanti pemerintah jangan menantang maut dengan adanya varian Delta

Satgas: Penyelenggaraan Konser Tergantung Kondisi COVID-19 Tiap DaerahEpidemiolog Griffith University, Dicky Budiman (dok. Dicky Budiman)

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman pun berpendapat hal yang sama dengan Wagub DKI Jakarta. Ia meminta kepada pemerintah agar tidak terburu-buru memberikan izin penyelenggaraan konser dan resepsi pernikahan. Penurunan kasus COVID-19 di Ibu Kota baru berlangsung sebentar. 

"Di kita ini kondisi membaik sedikit tapi longgarnya lebih banyak. Padahal, (situasi) membaiknya hanya di sedikit wilayah, tapi pelonggaran pembatasannya di semua wilayah. Ini berbahaya dan menantang maut, varian Delta yang saat ini masih mendominasi di Indonesia," ungkap Dicky kepada IDN Times melalui pesan suara, 26 September 2021 lalu. 

Ia menambahkan, situasi itu bisa lebih cepat memburuk karena cakupan vaksinasi di Indonesia masih tergolong rendah. Angkanya masih di bawah 30 persen. 

Cakupan vaksinasi Indonesia sangat jauh bila dibandingkan Singapura yang sudah memberikan vaksin lengkap ke 82 persen penduduknya. Negeri Singa pun lebih siap mengatasi lonjakan karena kemampuan testing-nya dua kali lipat dibandingkan Indonesia. 

Alih-alih buru-buru memberikan izin untuk acara berskala besar, kata dia, pemerintah sebaiknya menunggu lebih lama, setidaknya empat minggu. Dicky mengusulkan agar pemerintah belajar dari kemunculan klaster Pembelajaran Tatap Muka (PTM). 

"Karena terjadi kontradiksi data dengan klaster PTM di sekolah," tutur dia lagi. 

3. DPR minta pemerintah kaji rencana yang membolehkan acara skala besar

Satgas: Penyelenggaraan Konser Tergantung Kondisi COVID-19 Tiap DaerahKelompok musik Kahitna ketika tampil di konser New Live Experience di Parkir Barat JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 2020 (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Dorongan agar pemerintah tidak terburu-buru melonggarkan acara berskala besar, juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia meminta agar pemerintah melakukan kajian lebih dulu sebelum akhirnya membolehkan acara-acara berskala besar seperti konser. 

Dasco mengatakan, meski hal itu baik untuk menggerakkan roda perekonomian di tengah masyarakat, pemerintah juga mesti mewaspadai potensi lonjakan kasus COVID-19.

"Sebenarnya itu bagus untuk menggerakkan roda perekonomian di masyarakat. Namun, saya pikir pemerintah perlu membuat kajian mendalam tentang rencana berskala besar tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta yang dikutip dari akun media sosialnya, Rabu (29/9/2021).

"Karena kita jangan lupa, harus mewaspadai juga, ini bukan menakut-nakuti tapi mewaspadai juga karena sudah terjadi di beberapa negara itu lonjakan kasus Covid gelombang tiga," ujarnya lagi. 

Politikus Partai Gerindra itu juga mengingatkan, pemerintah mesti membuat kajian dan aturan ketat, terutama mengenai penerapan protokol kesehatan, sebelum mengeluarkan izin kegiatan berskala besar. Selain itu, sanksi yang berat juga harus diberikan bagi penyelenggara atau peserta bila melanggar ketentuan yang ada.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di RI Turun, Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk untuk WNA

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya