Satgas Siapkan Sanksi Pencabutan Paspor Bagi Pengemplang Dana BLBI

Satgas BLBI baru mengumpulkan aset senilai Rp30,63 T

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, pemerintah akan mencabut paspor bagi para pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara yang diberlakukan mengingat sulitnya negara menagih utang kepada mereka. 

"Kami sendiri sudah masuk ke fase baru karena kompleks dan tidak mudahnya menagih (dana BLBI). Sekarang, sudah masuk ke pemberlakuan PP Nomor 28 Tahun 2022. Di situ tertulis sanksi dapat dilakukan pencabutan paspor, menutup akses ke perbankan, membekukan rekening hingga membatasi bisnis yang dimiliki," ungkap Mahfud di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023). 

Ia menambahkan, implementasi dari PP tersebut bakal dilakukan secara bertahap. Ancaman sanksi itu diharapkan ampuh mencari titik terang siapa saja pengemplang dana BLBI, berapa utang yang belum dibayarkan, dan sejak kapan harus mulai dibayarkan. 

Hal-hal itu juga dibahas oleh Mahfud ketika menemui panitia khusus BLBI dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

Diketahui, pansus BLBI kini dibentuk jilid II yang dimotori oleh DPD, dengan Ketua Pansus BLBI DPD, Bustami Zainuddin. Mereka bertugas memperkarakan para obligor BLBI tersebut. 

Baca Juga: Menko Mahfud Ungkap Panji Gumilang Punya 295 Sertifikat Tanah

1. Mahfud sebut aset dari para obligor mencapai Rp30,63 triliun

Satgas Siapkan Sanksi Pencabutan Paspor Bagi Pengemplang Dana BLBIMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Di dalam satgas BLBI, Mahfud merupakan Ketua Dewan Pengarah. Ia mengatakan, sejauh ini baru bisa merampas aset milik para obligor BLBI senilai Rp30,63 triliun. Padahal, satgas ditargetkan bisa mengembalikan dana senilai Rp110 triliun ke kas negara. 

Namun, saat ini pihaknya sedang menghadapi situasi yang rumit karena adanya perbedaan penghitungan antara pihak Satgas BLBI dengan klaim para obligor yang bersedia membayar utang.

"Misalnya kami nyatakan si A punya utang Rp5 triliun, tapi berdasarkan hitungan dia, nominal utangnya hanya Rp4 triliun. Ini juga yang menghambat kami, karena kalau kami langsung setuju (dengan klaim obligor) juga tidak boleh," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Sementara, Mahfud khawatir bila proses tersebut terus ditunda, para obligor semakin enggan untuk mengembalikan utang kepada negara.

"Ini sedang dicarikan jalan keluarnya ya," ujarnya lagi. 

Tantangan lainnya yang dihadapi oleh Satgas BLBI, yakni ada sejumlah obligor yang mengalihkan asetnya ketika masalah pembayaran utang tersebut tidak jelas nasibnya.

"Jadi, sudah banyak aset yang berpindah ke saudaranya, anaknya atau dijual ke orang lain. Bahkan, ada pula para obligor yang sudah menetap di luar negeri," tutur dia. 

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Obligor Bank Asia Pasific di Bogor Senilai Rp2 T

2. Satgas BLBI bakal diperpanjang untuk memburu para obligor yang ngemplang

Satgas Siapkan Sanksi Pencabutan Paspor Bagi Pengemplang Dana BLBISatgas BLBI sita aset milik obligor Ulung Bursa di Matraman, Jakarta Timur (dok. DJKN Kemenkeu)

Lebih lanjut, Mahfud memastikan bahwa Satgas BLBI bakal diperpanjang masa kerjanya. Sesuai dengan Keppres pada 2021 lalu, masa kerja Satgas BLBI berakhir pada Desember 2023. 

"Insyaallah masa kerjanya akan diperpanjang. Karena ini tugas penting. Perpanjangan itu sudah bukan lagi untuk menagih tetapi untuk menentukan posisi hukum bagi masing-masing obligor yang ngemplang," kata dia. 

Ia menambahkan, bila resmi turun persetujuan untuk perpanjangan masa kerja Satgas BLBI, maka mereka bakal fokus menyatakan para obligor sudah berutang ke negara. 

"Maka, status mereka harus diburu oleh negara," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Terseret BLBI, Jusuf Hamka Buka Suara soal Tutut Soeharto

3. Daftar tujuh obligor nakal BLBI yang asetnya telah disita pemerintah

Satgas Siapkan Sanksi Pencabutan Paspor Bagi Pengemplang Dana BLBIIlustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, aset-aset yang telah disita oleh pemerintah diketahui merupakan milik orang-orang kaya di Tanah Air.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan, Purnama Sianturi, mengatakan, aset tanah disita antara lain dari tujuh obligor atau debitur BLBI. Mereka, memiliki utang kepada pemerintah sebesar Rp25 miliar. 

"Yang diserahkan ke satgas yang (obligor/debitur) besar-besar dengan nilai Rp 25 miliar ke atas," ungkap Sianturi pada April 2022 lalu. 

Berikut daftar pemilik aset yang telah disita oleh satgas BLBI:

1. PT Timor Putra Nasional

2. Trijono Gondokusumo

3. Santoso Sumali

4. Grup Texmaco

5. Ulung Bursa

6. Kaharudin Ongko

7. Agus Anwar

"Adapun debitur lainnya melakukan pembayaran cicilan dan ada juga yang menyerahkan aset," kata dia. 

Purnama menjelaskan, untuk tahap awal penagihan, Satgas BLBI membidik 46 obligor atau debitur yang berutang ke negara di atas Rp 25 miliar.

"Sampai saat ini dari 46 debitur/obligor tersebut, sebanyak 25 obligor/debitur yang diproses melalui pemanggilan, pemblokiran aset, penyitaan, penjualan," ujarnya. 

Sementara itu, sisanya ada 21 obligor/debitur yang masih dalam proses penagihan oleh satgas.

Baca Juga: Mahfud Dorong Satgas Tetap Buru Sisa Rp81 Triliun Aset Obligor BLBI

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya