Satgas TPPU Janji Bakal Tuntaskan Semua Dugaan Transaksi Mencurigakan

Satgas TPPU kini fokus membongkar kasus Rp189 T

Jakarta, IDN Times - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkomitmen menuntaskan semua Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan laporan PPATK, ada transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun dan terdapat di dalam 300 surat. 

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, mengatakan sudah ada 15 kali rapat sejauh ini yang digelar untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan tersebut. Rapat-rapat itu digelar di internal Satgas Pelaksana, rapat antara satgas pelaksana dengan tim ahli hingga satgas pelaksana bertemu dengan tim teknis dari kementerian atau lembaga lain. Instansi itu datang dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan maupun kepolisian. 

"Terkait berapa persentase (transaksi keuangan yang dituntaskan), satgas menginginkan semuanya kita selesaikan. Kemudian, dari penyelesaian itu berapa yang akan menjadi perkara tentu itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH)," kata Sugeng ketika memberikan keterangan pers pada Senin (10/7/2023) di kantor PPATK, Jakarta Pusat. 

Salah satu transaksi mencurigakan yang coba diurai lebih jauh yakni dugaan impor emas dengan nilai mencapai Rp189 triliun. Pihak satgas, kata Sugeng, sudah meminta penjelasan terkait hal itu ke 36 pihak lain. 

"Saya sudah mendatangi 4 kota dan itu terus berjalan," kata dia tanpa bersedia menyebutkan kota-kota mana saja yang telah ia datangi untuk meminta klarifikasi. 

Ia menambahkan berdasarkan hasil diskusi diambil satu kesimpulan yakni akan dilakukan rapat lanjutan dengan mengundang APH lainnya. Tujuannya, kata Sugeng, untuk memastikan apakah selain dugaan pelanggaran terkait UU Kepabeanan juga dicari apakah ada potensi pelanggaran tindak pidana lainnya. 

"Kami akan melihat apakan tindak pidana lainnya itu terkait dengan ilegal mining atau ada tindak pidana asal lainnya. Yang pasti akan dilakukan upaya-upaya bahwa laporan yang diterbitkan oleh PPATK dengan nilai transaksi Rp189 triliun terus berproses," tutur dia lagi. 

1. Satgas TPPU sebut impor emas Rp189 triliun berbeda dengan kasus impor emas yang diusut Kejaksaan Agung

Satgas TPPU Janji Bakal Tuntaskan Semua Dugaan Transaksi MencurigakanIlustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Sugeng memastikan bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang bersumber dari dugaan impor emas berbeda dengan dugaan penyelundupan impor emas yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Nominal transaksi kasus mencapai Rp49 triliun. 

"Salah satu poin yang saya bahas di dalam rapat juga menyinggung soal itu. Tetapi, kawan-kawan di Bea Cukai memastikan LHA dengan nilai Rp189 triliun tidak terkait langsung dengan yang sedang dilakukan Kejaksaan. Kalau kasus yang di kejaksaan itu sudah masuk ke tahap penyidikan. Poinnya di situ," ujar Sugeng menjawab pertanyaan IDN Times

Ia menambahkan dalam rapat yang digelar pada Senin kemarin, disepakati dilakukan pertemuan lanjutan bersama untuk membahas adanya potensi tindak pidana lain yang bukan menjadi kewenangan bea dan cukai.

"Maka, kami sudah putuskan bahwa kami akan mengundang Bareskrim dan internal Kementerian Keuangan," kata dia. 

Pejabat internal Kemkeu yang dimaksud berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuannya, untuk memastikan data keterangan dan dokumen yang sudah diperoleh oleh tim Bea Cukai.

Satgas TPPU, kata Sugeng, ingin memastikan apakah ada potensi tindak pidana lainnya bila temuan bukti lainnya belum bisa dinaikan ke tahap penyidikan. 

"Misalkan ada potensi tindak pidana lain maka tindak pidananya terkait kewenangan kepolisian. Bareskrim akan bergerak sendiri, tentunya juga mengkomunikasikan temuan-temuannya kepada kami," tutur dia. 

Baca Juga: Satgas Prioritaskan Ungkap 18 Kasus TPPU, Nilainya Capai Rp281,6 T

2. Faisal Basri mendengar ada upaya untuk redam pengusutan TPPU Rp349 triliun

Satgas TPPU Janji Bakal Tuntaskan Semua Dugaan Transaksi MencurigakanIDN Times/Shemi

Sementara, dalam pemberian keterangan pers lainnya, salah satu anggota tim ahli di dalam Satgas TPPU, Faisal Basri mengungkapkan bahwa ada upaya menghentikan proses pengusutan transaksi mencurigakan yang mencapai Rp349 triliun.

Ia mendengar dari sumber-sumber terpercaya ada upaya untuk meredam atau menghentikan kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, ia memohon kepada publik untuk mengawasi dugaan TPPU ini secara bersama-sama. 

"Kalau Pak Mahfud atau kami saja tim ahli tidak mampu (kalau sendirian). Harus ada desakan dari kekuatan-kekuatan masyarakat secara umum," ujar Faisal menjawab pertanyaan IDN Times

Meski begitu, ia yakin tidak ada kekuatan yang mampu membendung jika gelombang yang diciptakan masyarakat sudah sedemikian besar.

"Jadi, jangan khawatir mereka tidak akan bisa menghalang-halangi. Saya yakin itu," tutur dia lagi. 

3. Mahfud wanti-wanti agar tidak menghalangi pengungkapan kasus

Satgas TPPU Janji Bakal Tuntaskan Semua Dugaan Transaksi MencurigakanMenkopolhukam Mahfud MD di Halal Bi Halal MUI pada Kamis (17/5/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mewanti-wanti semua pihak, mulai dari pejabat pemerintah hingga pengacara agar tidak mencoba menghalangi pengungkapan kasus dugaan pencucian uang. Meski pihak tertentu tidak korupsi, tapi terbukti menghalangi penyidikan kasus atau pemeriksaan seseorang untuk dijadikan tersangka, maka pihak tersebut juga bisa dianggap melakukan perbuatan rasuah. 

"Saya imbau kepada siapapun, pejabat di kantor pemerintah, pengacara itu jangan mencoba menghalangi pengungkapan kasus. Karena meski pun dirinya tidak korupsi kalau menghalangi orang untuk diperiksa atau dijadikan tersangka oleh KPK atau Kejaksaan, kalau menghalangi itu bisa dianggap melakukan korupsi,” ujar Mahfud di dalam pemberian keterangan pers secara virtual pada 8 Juni 2023 lalu. 

Meski begitu, Mahfud enggan membeberkan siapa saja pihak yang diduga menghalangi proses penyelidikan Satgas TPPU.

https://www.youtube.com/embed/NvpPJO1D8zU

Baca Juga: Menko Mahfud Resmi Bentuk Satgas TPPU Rp349 T, Ini Daftar Anggotanya

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya