Sebelum Wafat, Bupati Eka Supria Kesulitan Cari Kamar ICU di Bekasi

Eka memiliki penyakit komorbid saat terinfeksi COVID-19

Jakarta, IDN Times - Sebelum meninggal akibat COVID-19, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sempat kesulitan mendapat kamar perawatan ICU di fasilitas kesehatan di Bekasi. Kondisinya semakin memburuk lantaran ia memiliki komorbid atau penyakit penyerta jantung.

"Jadi, almarhum mulai dirawat pada 4 Juli lalu. Beliau ada (penyakit) jantung," ujar juru bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, ketika dihubungi pada Senin (12/7/2021). 

Sedangkan, akun resmi Instagram @pemkabbekasi mengabarkan Eka terpapar COVID-19 sejak 1 Juli 2021 lalu. Alamsyah menjelaskan pihaknya langsung bergerilya mencari ruang ICU di rumah sakit yang ada di Kabupaten Bekasi. Namun, hasilnya nihil.

"Semua ICU sudah penuh sejak akhir Juni lalu," kata dia lagi. 

Maka, Bupati Eka langsung diboyong ke Rumah Sakit Siloam, Kelapa Dua, Tangerang. Di akun tersebut juga dikabarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Sri Enny Mainarti, Eka dirawat secara intensif di rumah sakit swasta itu sejak 4 Juli 2021. 

Lalu, bagaimana kondisi pandemik COVID-19 di Kabupaten Bekasi saat ini?

1. Jenazah Bupati Eka dimakamkan di pemakaman milik keluarga

Sebelum Wafat, Bupati Eka Supria Kesulitan Cari Kamar ICU di BekasiBupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat masih hidup (www.instagram.com/@pemkabbekasi)

Jenazah Bupati Eka dimakamkan pemakaman keluarga pada hari ini, Senin (12/7/2021). Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengatakan jenazah sudah dibawa dari RS Siloam Tangerang menuju ke tempat pemakaman keluarga di Kampung Lembah Abang RT01/04, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara. 

"Insya Allah beliau akan dimakamkan di pemakaman keluarga, di kediaman beliau," ujar Arif seperti dikutip dari ANTARA pada Senin (12/7/2021). 

Arif mengaku ikut di jalan dan mengiringi jenazah bersama keluarga almarhum. "Saya sudah dari semalam di rumah sakit," tutur dia lagi. 

Sementara, di kediaman Bupati Eka, warga sudah berdatangan untuk menyambut kedatangan jenazah. Tokoh-tokoh masyarakat pun telah berada di lokasi itu untuk menunggu jenazah sembari memanjatkan doa. 

Dalam tayangan siaran langsung di akun Instagram milik Pemkab Bekasi, terlihat jenazah Eka dimakamkan dengan menggunakan protokol COVID-19. Di tayangan tersebut, terlihat sejumlah orang dengan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) menggali liang lahat sebagai tempat peristirahatan jenazah Bupati Eka. 

Baca Juga: Eka Supria Atmaja Wafat, Plt Sekda Bekasi Ditunjuk Jadi Plh Bupati

2. Plt Sekretaris Daerah untuk sementara pimpin Bekasi

Sebelum Wafat, Bupati Eka Supria Kesulitan Cari Kamar ICU di BekasiBupati Eka Supria Atmaja ketika dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung pada 2019 lalu. (Dokumentasi Pemprov Jawa Barat)

Sementara itu, agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Bekasi, Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian Bupati Bekasi. Kemendagri memastikan tidak ada kekosongan pemerintahan usai Bupati Eka wafat. 

"Tidak ada kekosongan pimpinan di kabupaten karena sesuai peraturan perundang-undangan saat ini Plt Sekda akan melaksanakan tugas kepala daerah sehar-sehari (Plh). Ini sebagai kebijakan awal," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irawan, kepada media pada Senin (12/7/2021). 

Setelah itu, Kemendagri akan mengirimkan surat kepada Pemprov Jawa Barat untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pagi ini sudah ada surat atau radiogram dari Kemendagri ke pemerintah daerah," kata dia lagi. 

Di sisi lain, calon Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki belum dilantik oleh Kemendagri meski sudah terpilih sejak 2020. Pemprov Jawa Barat menilai proses administrasi dan pemilihan Wakil Bupati Bekasi dilakukan dengan cara yang tidak benar. Sebab, calon Wakil Bupati diusulkan oleh almarhum Eka. 

Alhasil, pada Februari 2021, tim kuasa hukum Akhmad melayangkan somasi ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menurut kuasa hukumnya, Akhmad berhak dan sah menjadi Wakil Bupati Bekasi hingga periode 2022. 

3. Sebanyak 351 orang di Kabupaten Bekasi meninggal dunia akibat COVID-19

Sebelum Wafat, Bupati Eka Supria Kesulitan Cari Kamar ICU di BekasiSituasi pemakaman Bupati Bekasi Eka Atmaja (www.instagram.com/@pemkabbekasi)

Berdasarkan data situs resmi Pemkab Bekasi, hingga 11 Juli 2021, sudah ada 351 orang meninggal dunia akibat COVID-19. Pasien yang dirawat di rumah sakit mencapai 431 orang, sedangkan yang menjalani isolasi mandiri mencapai 1.496 orang. 

Bila dilihat dari kasus aktif di kabupaten tersebut, maka angkanya masih fluktuatif dan mencapai 1.909 orang. Data dari Satgas Penanganan COVID-19 mencatat Kota Bekasi masuk ke dalam zona merah. Artinya, tingkat penularan di area tersebut termasuk tinggi. 

Sementara, Kabupaten Bekasi tak masuk zona merah. Meski begitu dua daerah tersebut sangat berdekatan sehingga memungkinkan penularan virus Sars-CoV-2 cepat terjadi. 

Sedangkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainiarti mengatakan pihaknya terus menambah kapasitas ruang isolasi dan ICU. Sebab, sejak Juni 2021, kapasitas yang ada sudah penuh. 

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Bupati Bekasi Eka Supria Akibat COVID-19

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya