Mahfud MD Sebut Dewas KPK yang Ditunjuk Jokowi Rekam Jejaknya 'Wow'

Nama yang disebut Artidjo Alkostar hingga Albertina Ho

Jakarta, IDN Times - Pada hari ini Jumat (20/12), selain melantik lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Presiden Joko "Jokowi" Widodo turut mengangkat anggota dewan pengawas di Istana. Sosok dewas menjadi salah satu poin yang diprotes oleh berbagai pihak termasuk pimpinan KPK jilid ke-IV. Menurut mereka komisi antirasuah tak membutuhkan dewan pengawas, sebab institusi itu sudah diawasi oleh banyak pihak termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), komisi III DPR dan publik.

Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta terus tancap gas dan tetap menyeleksi nama-nama yang masuk untuk menjadi dewas KPK. Sebab, hal itu salah satu perintah di dalam undang-undang baru nomor 19 tahun 2019.

Di dalam pasal 21 ayat (a) tertulis "Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang."  Sementara, pasal yang khusus menjelaskan secara detail peran dan persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pengawas tertuang di pasal 37A-37G. 

Lalu, siapa saja yang terpilih menjadi anggota dewas KPK? Menurut Menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD, publik nantinya akan terkejut lantaran nama-nama yang dipilih memiliki rekam jejak baik. 

"Iya lah (sudah dipilih dewas KPK). Artinya, kita akan bilang wow bagus-bagus nih," ujar Mahfud pada Kamis kemarin di kantor Wapres, Jakarta Pusat. 

Apakah ini bermakna nama eks hakim agung Artidjo Alkostar dan hakim Albertina Ho resmi ditunjuk oleh Jokowi?

1. Mahfud yakin nama dewan pengawas KPK yang ditunjuk Jokowi tidak cacat

Mahfud MD Sebut Dewas KPK yang Ditunjuk Jokowi Rekam Jejaknya 'Wow'Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri acara Gerakan Suluh Kebangsaan. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Mahfud mengaku yakin nama-nama dewas KPK yang ditunjuk oleh Jokowi tidak akan memiliki rekam jejak yang cacat. Sebab, kelima individu yang ditunjuk memiliki keseriusan dalam memberantas korupsi. 

"Bagus kok (rekam jejaknya). Pasti yang ditunjuk dan diumumkan akan menjadi orang-orang yang oleh publik dianggap tidak cacat, yang serius gitu," tutur Mahfud kemarin. 

Sejak awal Jokowi tak bersedia untuk mengumumkan lebih awal siapa saja lima nama dewas yang sudah ditunjuknya. Ia hanya memberikan bocoran tiga nama yang masuk ke dalam nominasi. Mereka adalah eks hakim agung Artidjo Alkostar, hakim Albertina Ho dan eks pimpinan KPK, Taufiequrahman Ruki. 

IDN Times mencoba mengonfirmasi kepada Ruki pada (18/12) lalu. Namun, ia menjawab belum ada informasi resmi dari pemerintah. 

"Belum ada (pengumuman) yang resmi dari pemerintah," tutur dia melalui pesan pendek. 

Baca Juga: Artidjo Alkostar Hingga Eks Pimpinan Ruki Jadi Calon Kuat Dewas KPK

2. Ada pula nama yang sempat disebut-sebut ada mantan pansel pimpinan KPK hingga eks jaksa

Mahfud MD Sebut Dewas KPK yang Ditunjuk Jokowi Rekam Jejaknya 'Wow'(Indriyanto Seno Adji) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Selain ketiga nama yang sempat disebut oleh Jokowi, adapula beberapa nama lain yang santer beredar di media sosial dan pesan pendek WhatsApp. Setidaknya ada delapan nama yang beredar. Mereka adalah Indriyanto Seno Adji (mantan pimpinan KPK dan eks anggota pansel KPK), Adi Toegarisman (Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus), Romli Atmasasmita (Dirjen Hukum Kementerian Hukum dan HAM tahun 2000), Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Ketua KPK periode 2009-2010), Marcus Priyo Gunarto (eks anggota pansel pimpinan KPK tahun 2019), Harkristuti Harkrisnowo (eks anggota pansel pimpinan KPK tahun 2019), Topane Gayus Lumbuun (mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung pada 2011) dan Budiman Tanurejo (jurnalis media cetak). Sempat pula muncul nama mantan pimpinan KPK lainnya yakni Erry Riana Hardjapamekas.

IDN Times mencoba mengonfirmasi ke tiga nama dalam daftar itu. Namun, ketiganya mengaku tidak menerima tawaran dari Istana terkait posisi anggota dewan pengawas KPK. 

"Gak ada penawaran (jadi anggota dewas). Mungkin informasinya hoaks," kata Erry melalui pesan pendek pada (12/12) lalu. 

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Harkristuti. "Weh, aku ndak ada kabar tuh (ditunjuk jadi anggota dewas KPK)," kata dia kepada IDN Times pada (16/12). 

"Lhaaaa, rumor lama dan tidak benar itu," kata Seno. 

3. Dewas KPK bisa saja dibubarkan apabila gugatan uji formil dan materil undang-undang baru dikabulkan oleh MK

Mahfud MD Sebut Dewas KPK yang Ditunjuk Jokowi Rekam Jejaknya 'Wow'IDN Times/Muhamad Iqbal

Menurut peneliti organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, sikap yang ditunjukan oleh Presiden Jokowi dengan tetap menyeleksi anggota dewas KPK tidak konsisten. Sebab, di satu sisi ia enggan mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) karena mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi, namun di sisi lain ia tetap tancap gas untuk memilih anggota dewas. Konsekuensi terburuk, menurut Kurnia, bisa saja MK menerima gugatan uji materi atau formil undang-undang baru KPK dan dewas yang sudah dibentuk malah harus dibubarkan. 

"Di sini terlihat presiden tidak paham apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Yang dibutuhkan itu kan Perppu untuk membatalkan seluruh pengesahan undang-undang baru KPK. Tapi, di satu sisi Beliau semangat membentuk dewas. Bisa dibayangkan Perppu macam apa yang akan dikeluarkan oleh Pak Jokowi sedangkan dewas ini salah satu isu yang sangat krusial," tutur dia memaparkan. 

Hal penting lainnya yang nantinya juga dipersoalkan yakni mengenai usia salah satu pimpinan KPK terpilih yakni Nurul Ghufron. Di dalam undang-undang baru nomor 19 tahun 2019, tertulis usia minimum pimpinan KPK ketika diangkat adalah 50 tahun. Sedangkan, Ghufron berusia 45 tahun. 

"Saya tidak tahu keppres macam apa yang akan digunakan untuk melantik Nurul Ghufron nanti. Tidak mungkin undang-undang KPK yang lama akan dijadikan dasar, karena ketika ia dilantik pada 20 atau 21 Desember nanti, undang-undang KPK baru kan sudah berlaku," ungkapnya. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Maha Kuasa Dewan Pengawas KPK 

Topik:

Berita Terkini Lainnya