Sidang Jual Beli Jabatan, KPK Kembali akan Hadirkan Menteri Agama

Ada pula Rommy dan Gubernur Jatim jadi saksi

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (26/6). Apabila di sidang pekan lalu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berhalangan hadir, maka keduanya kembali dipanggil sebagai saksi pada hari ini. Keduanya, akan bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, Haris Hasanudin dan mantan Kepala Kemenag di Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. 

"Selain kedua pejabat tadi, ada pula saksi lainnya yakni M. Romahurmuziy (mantan anggota DPR), Asep Saifudin Chalim (pengasuh Pondok Pesantren Amatul), dan panitia seleksi di Kementerian Agama," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Selasa malam (25/6) di gedung KPK. 

Ia menjelaskan alasan jaksa kembali memanggil Lukman, Khofifah dan Asep, lantaran ketiganya absen di persidangan pekan lalu. Kesaksian ketiganya dinilai penting untuk didengar oleh majelis hakim terkait dugaan praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama. 

Lalu, apakah semua saksi tersebut sudah mengonfirmasi akan hadir? Menurut Febri hingga Selasa malam, pihaknya belum menerima informasi soal ketidak hadiran Menag Lukman, Gubernur Khofifah dah Asep. Surat pemanggilan untuk hadir sebagai saksi, kata mantan aktivis antikorupsi itu, juga sudah disampaikan secara patut kepada mereka. 

Jadi, kira-kira Menag Lukman akan kah hadir sebagai saksi di persidangan?

1. Menteri Agama mengonfirmasi hadir sebagai saksi

Sidang Jual Beli Jabatan, KPK Kembali akan Hadirkan Menteri Agama(Menteri Agama Lukman Hakim dan Gubernur Khofifah Indarparawansa) IDN Times/Rahmat Arief

IDN Times mencoba mengonfirmasi soal kehadiran Menag Lukman ke Plt Kepala Biro Humas di Kemenag, Khoiron D. Namun, tidak direspons. Konfirmasi kemudian diperoleh dari seorang pejabat di institusi tersebut yang tak ingin disebut namanya. 

"Insya Allah Beliau akan hadir (sebagai saksi di persidangan)," ujar pejabat itu. 

Sebelumnya, nama Lukman sudah menjadi sorotan, lantaran di dalam surat dakwaan, ia sudah disebut oleh beberapa saksi lainnya rela 'pasang badan' kendati terdakwa Haris Hasanudin tidak lolos kualifikasi untuk dilantik menjadi Kepala Kanwil Provinsi Jatim. 

Di dalam surat dakwaan Haris setebal 16 halaman yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang pada (29/5) lalu, terungkap Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS pada 2016 lalu.

"Sementara, salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut (Kepala Kanwil Provinsi Jatim) adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara/sanksi disiplin PNS tingkat sedang atau berat," demikan isi surat dakwaan yang dibacakan di ruang sidang. 

Belum lagi muncul informasi di surat dakwaan yang menyebut nominal duit yang diterima politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak sekedar Rp10 juta seperti yang pernah ia akui. Nominalnya mencapai Rp70 juta. 

Baca Juga: KPK: Menag Lukman Rela 'Pasang Badan' Lantik PNS yang Bermasalah

2. Gubernur Jatim dijadwalkan hari ini berada di Surabaya

Sidang Jual Beli Jabatan, KPK Kembali akan Hadirkan Menteri AgamaIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sementara, Gubernur Jatim, Khofifah Indarparawansa justru tertulis di jadwal resmi akan hadir dalam acara peluncuran maskot dan logo Porprov Jatim pukul 09:00 WIB. Sehingga, tidak bisa dipastikan apakah ia hadir memenuhi panggilan jaksa KPK sebagai saksi. 

3. KPK mengingatkan sebagai penyelenggara negara seharusnya memprioritaskan untuk hadir di persidangan

Sidang Jual Beli Jabatan, KPK Kembali akan Hadirkan Menteri Agama(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah mewanti-wanti agar para saksi yang dijadwalkan hadir untuk memenuhi panggilan tersebut. Surat pemanggilan untuk hadir sebagai saksi di persidangan, kata Febri, sudah disampaikan secara patut. 

"Jadi, semestinya dan kami percaya, mereka akan menghormati proses persidangan ini," kata Febri di gedung KPK pada Selasa malam kemarin. 

Ia mengatakan sebagai warga negara dan penyelenggara negara, hadir di persidangan justru harus diprioritaskan di dalam agenda mereka masing-masing. Apalagi pada persidangan pekan sebelumnya, baik Lukman dan Khofifah memilih absen dengan alasan ada kegiatan yang lain. 

"Itu kan kewajiban di dalam hukum," tutur dia. 

4. KPK turut menghadirkan mantan Ketum PPP Muchammad Romahurmuziy

Sidang Jual Beli Jabatan, KPK Kembali akan Hadirkan Menteri Agama(Tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Mohammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Di persidangan kali ini, jaksa KPK turut menghadirkan mantan Ketum PPP, Muchammad Romahurmuziy sebagai saksi. Ini merupakan kali pertama pria yang akrab disapa Rommy itu akan hadir di persidangan terkait dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama. 

Rommy diduga menggunakan pengaruhnya sebagai ketua umum PPP untuk menempatkan orang-orang tertentu di Kemenag. Apalagi Lukman juga notabene kader dari partai tersebut. Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD sudah menyebut di stasiun televisi, Lukman sama sekali tidak berdaya menghadapi permintaan Rommy terkait penempatan orang-orang di kementerian yang ia pimpin. 

"Nampaknya Menteri Agama kurang berdaya menghadapi orang-orang ini, sehingga jabatan-jabatan itu di-by pass. Menteri Agamanya kurang berdaya," ujar Mahfud secara blak-blakan di program "Kabar Petang" di tvOne pada Jumat (15/3) malam. 

Kalian penasaran gimana persidangan hari ini akan berjalan? Ikuti terus ya pemberitaannya di IDN Times

Baca Juga: Mahfud MD: Menag Lukman Tak Berdaya soal Pengisian Jabatan di Kemenag

Topik:

Berita Terkini Lainnya