Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ketua KPK Klaim Tak Terbukti

Agus Rahardjo diketahui bertemu dengan eks Gubernur NTB TGB

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengklarifikasi soal dugaan ia melanggar kode etik lantaran bertemu dengan eks Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi alias TGB pada 31 Juli 2018 lalu. Hal itu terkuak lantaran advokat dan Ketua Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman datang ke gedung komisi antirasuah pada (13/12) lalu untuk menagih ke Deputi Pemeriksa Internal bagaimana hasil pemeriksaan terhadap Agus. 

Boyamin mengatakan ia sudah pernah melaporkan Agus ke internal KPK lantaran menemui TGB namun tak memberitahu pimpinan komisi antirasuah lainnya. Sementara, pada tahun lalu, TGB menjadi salah satu individu yang diselidik terkait dugaan korupsi divestasi PT Newmont. 

Ketika ditanyakan, Agus terlihat kesal menjawabnya. Ia mengaku heran mengapa media justru mempercayai pelaporan itu. 

"Kok kalian beli itu? Kasusnya sudah lama, bulan Juli 2018. Saya diperiksa internal KPK, semua saksinya sudah diperiksa. Bagi saya tidak ada masalah sama sekali," kata mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) itu di gedung KPK pada Selasa (17/12). 

Namun, ketika ditanyakan apakah ia benar-benar bertemu TGB, Agus memilih berlalu. 

"Sudah ya," kata dia lagi. 

Lalu, apa komentar dari kolega Agus mengenai dugaan pelanggaran kode etik itu? 

1. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Agus

Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ketua KPK Klaim Tak TerbuktiWakil Ketua KPK Saut Situmorang saat berada di IDN Media HQ pada Selasa, 10 Desember 2019. (IDN Times/Arief Kharisma Putra)

IDN Times mencoba mengonfirmasi kepada pimpinan KPK lainnya, Saut Situmorang. Berdasarkan prosedur yang berlaku di komisi antirasuah, hasil pemeriksaan etik ikut diketahui pimpinan lainnya. 

"Oh (pemeriksaan) yang itu. Gak ada masalah (dianggap pelanggaran etik) seingat saya," kata Saut kepada IDN Times melalui pesan pendek pada (13/12) lalu. 

Ia menjelaskan tak lama usai adanya informasi pertemuan Agus dengan TGB, Deputi Pemeriksaan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) melakukan kalrifikasi. 

"PI langsung mendalami dan menindak lanjuti," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Sebentar Lagi Pensiun, Ketua KPK Tersandung Dugaan Pelanggaran Etik

2. Boyamin mengaku mendapat informasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Agus dari pihak lain

Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ketua KPK Klaim Tak TerbuktiIDN Times/Rini Oktaviani

Boyamin mengaku mendapatkan data mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Agus itu dari pihak lain. Tiba-tiba ada pihak yang mengirimkan dokumen berupa foto mengenai peristiwa pertemuan itu secara detail. 

"Di foto itu terlihat jelas ada wajah Pak Agus dan pihak-pihak yang ia temui. Kemudian, mobil yang ditumpanginya apa," kata Boyamin ketika dikonfirmasi melalui telepon pada (13/12). 

Sebagai warga negara yang baik, Boyamin merasa terpanggil untuk melaporkan itu ke pihak pengawasan internal KPK pada Oktober 2018. Sementara, di bulan Mei TGB dalam proses penyelidikan mengenai dugaan kasus korupsi divestasi PT Newmont.

Ia memang tidak menyebut apakah ada pembahasan kasus dalam pertemuan tersebut. 

"Tapi kan menemui pihak-pihak yang tengah diselidiki oleh KPK dilarang keras," tutur dia lagi. 

Yang semakin memberatkan menurut Boyamin, Agus diduga tidak menyampaikan kepada koleganya sesama pimpinan terkait pertemuan pada 31 Juli 2018 lalu. 

3. Boyamin baru menyampaikan dugaan pelanggaran etik Agus Rahardjo untuk menjaga nama baik lembaga

Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ketua KPK Klaim Tak TerbuktiDok. IDN Times/ istimewa

Pertanyaan menarik lainnya yang ditanyakan kepada Boyamin yakni mengapa baru sekarang dugaan pelanggaran kode etik itu dilaporkan. Apalagi peristiwa tersebut terjadi pada 31 Juli 2018. Bila betul pada bulan Oktober 2018 sudah dilaporkan ke KPK, seharusnya proses pemeriksaan internal telah rampung. 

"Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK pada tanggal 5 Oktober 2018 dengan nomor 201/MAKI/X/2018. Kami meminta penjelasan hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPK atas dugaan pelanggaran etik satu orang Pimpinan KPK sekaligus mendesak dibentuknya Dewan Etik," kata Boyamin. 

Jadi, apa alasannya?

"Karena saya cinta KPK sehingga saya sengaja mengeksposnya saat ini karena bila diekspos tahun lalu justru memberikan amunisi bagi pihak lawan untuk menyerang KPK. Kan, saya ingin melindungi lembaga. Jadi, jangan sampai saya malah memberi celah," kata Boyamin. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: TGB Bantah Terima Aliran Dana Divestasi Newmont

Topik:

Berita Terkini Lainnya