Soal Tersangka Kisruh Ponpes Al-Zaytun, Mahfud: Tinggal Tunggu Waktu

Mahfud minta agar tak membesar-besarkan isu Al-Zaytun

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan pengungkapan tersangka dalam kisruh Pondok Pesantren Al-Zaytun tinggal menunggu waktu.

Meski begitu, Mahfud tak berbicara lebih jelas terkait penetapan tersangka kasus tersebut. Saat ini, Bareskrim Polri tengah menangani kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Kasus itu bermula dari laporan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan, sudah gelar perkara, dan sudah diumumkan ke publik kalau ini di tahap penyidikan. Tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," ungkap Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023). 

Ia pun meminta publik tidak membesar-besarkan kontroversi yang terjadi di ponpes yang sudah didirikan sejak 1999. Menurutnya, penyebab kontroversi itu hanya Panji Gumilang saja. 

"Tidak usah dibesar-besarkan karena sebenernya biangnya kan di orang yang bernama Panji Gumilang itu dan itu sudah ditangani," kata dia. 

1. Pemerintah belum ambil keputusan akhir untuk cabut izin Ponpes Al-Zaytun

Soal Tersangka Kisruh Ponpes Al-Zaytun, Mahfud: Tinggal Tunggu WaktuMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara, ketika dikonfirmasi di tempat terpisah, Mahfud mengatakan belum mengambil keputusan akhir soal pencabutan izin operasional Ponpes Al Zaytun. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung opsi menutup Ponpes Al Zaytun. 

"Kami belum sampai ke kesimpulan itu. Selama ini kami belum pernah menutup pondok pesantren, termasuk pondok pesantren yang seperti Al Mukmin (ponpes yang didirikan Abu Bakar Ba’asyir) sekalipun kita tidak," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada hari ini. 

Sementara, Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang, pada Senin (3/7/2023). Bareskrim juga menaikkan kasus dugaan penistaan agama itu ke tahap penyidikan.

Mahfud mengaku akan membaca dulu rekomendasi dari tim investigasi Pemprov Jabar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait ponpes itu.

"Tapi itu akan dibaca dulu,"  kata dia. 

Baca Juga: Mahfud: Proses Hukum di Al Zaytun Tak Ganggu Belajar Santri

2. Mahfud pastikan ribuan santri Al Zaytun tetap bisa belajar

Soal Tersangka Kisruh Ponpes Al-Zaytun, Mahfud: Tinggal Tunggu WaktuSumber: instagram @alzaytun_indonesia

Lebih lanjut, Mahfud menjamin para santri Ponpes Al Zaytun tetap mendapat hak belajar meski proses hukum tetap berjalan. Pemerintah hanya akan melakukan evaluasi secara administratif terhadap ponpes yang berdiri sejak 1999 itu.

"Tindakan evaluasinya itu apa? Melihat kembali penyelenggaraan (pengajaran dan pembelajaran), kurikulumnya, konten pengajaran dan sebagainya. Sehingga hak untuk belajar para santri atau murid-murid di situ tidak akan diganggu," kata dia, pada 29 Juni 2023.

Mahfud mendengar Ponpes Al Zaytun masih membuka pendaftaran bagi calon santri baru. Ia pun mempersilakan proses pendaftaran santri baru tetap dibuka. 

"Silakan (ponpes) menerima pendaftaran (calon santri baru). Karena ponpes itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina. Tetapi, orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak," tutur dia.

3. Ponpes Al Zaytun memiliki 7.000 santri

Soal Tersangka Kisruh Ponpes Al-Zaytun, Mahfud: Tinggal Tunggu Waktuinstagram.com/infolangsaku

Jaminan yang disampaikan Mahfud itu menepis dugaan izin beroperasi pesantren bakal dicabut. Sebab, salah satu desakan dari masyarakat di Indramayu menginginkan agar ponpes tersebut ditutup. 

Padahal per 2011, Ponpes Al Zaytun memiliki 7.000 santri. Bahkan, sebagian ada yang berasal dari mancanegara. 

"Jadi, seumpama dilakukan tindakan-tindakan hukum, maka kami akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang memiliki hak konstitusional untuk belajar tetap bisa berjalan," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam pada 25 Juni 2023. 

Namun, kata Mahfud, pembenahan, penataan dan pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) akan segera dilakukan.

"Jadi, tindakan hukum dan administrasi akan segera diproses," kata dia. 
 

Baca Juga: Sudah Penyidikan, Polri Akui Status Panji Gumilang Masih Terlapor

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya