Sudah Penyidikan, Polri Akui Status Panji Gumilang Masih Terlapor

Panji dilaporkan ke Polri dengan tuduhan penodaan agama

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (Pol) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan status hukum pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang masih sebagai terlapor, meski laporan kasus ini sudah naik status ke penyidikan.

Namun, menurutnya, penyidik sudah menemukan dengan jelas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji. 

"Sementara ini (statusnya) belum (tersangka). Statusnya masih terlapor," ungkap Djuhandani di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023). 

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Panji yang dilakukan pada Senin (3/7/2023), belum pro justicia meski sudah berupa interogasi. Langkah selanjutnya, kata Djuhandani, polisi akan melengkapi pemeriksaan secara formil. 

"Jadi, kami akan berikan SPRIN (Surat Perintah Penyidikan) dan sebagainya. Karena kalau tidak kami formilkan jadi penyidikan, maka kami tidak bisa melakukan upaya paksa baik itu pemanggilan atau penyitaan (barang bukti). Itu tidak bisa," kata dia. 

Di sisi lain, setelah status pemeriksaan naik ke tahap penyidikan maka penyidik dapat melaksanakan upaya-upaya paksa. Mulai dari pemanggilan terhadap sejumlah saksi, saksi ahli, hingga Panji Gumilang sendiri sebagai terlapor. 

"Termasuk kami juga bisa menyita barang bukti yang diserahkan kemarin itu," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Bareskrim Sebut Panji Gumilang Akui soal Kebenaran Bukti Video Ceramah

1. Panji diduga melakukan tindak pidana penodaan agama

Sudah Penyidikan, Polri Akui Status Panji Gumilang Masih TerlaporPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Djuhandani mengatakan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Panji sudah mengarah ke penodaan agama. Ia berpotensi dijerat dengan pelanggaran pasal 156a. 

"Sementara, yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu pasal 156a. Itu tentang penodaan agama. Sementara ini," kata Djuhandani. 

Ia pun tak menutup dalam proses penyidikan lebih lanjut bisa ditemukan tindak pidana lainnya. Hal itu baru terungkap usai melalui gelar perkara. 

"Itu nanti prosesnya melalui gelar perkara. Bisa saja oh ternyata kita mendapatkan perkara lain. Di proses gelar perkara juga akan disepakati apakah akan ada penambahan pasal dan lain-lain," tutur dia. 

Baca Juga: Panji Gumilang Diperiksa 9 Jam, Kasus Penistaan Agama Naik Penyidikan

2. Polri imbau agar Panji Gumilang tidak melarikan diri

Sudah Penyidikan, Polri Akui Status Panji Gumilang Masih TerlaporPimpinan Ponpes Al Zaytung Panji Gumilang saat hadir undangan Pemprov Jabar. (Debbie Sutrisno/IDN Times)

Ia juga mengimbau kepada Panji agar tetap mematuhi proses hukum yang berlaku. Salah satunya hadir seandainya diminta melapor ke Bareskrim Mabes Polri. 

Djuhandani mengaku tidak bisa mencegah Panji ke luar negeri lantaran statusnya yang masih terlapor. "Jadi, kami mengimbau kepada terlapor silakan pertanggung jawabkan kalau memang dia nanti ingin menyampaikan bukti-bukti yang meringankan atau yang bisa menjawab terkait temuan penyidik," kata dia. 

Djuhandani juga menjelaskan dalam pemeriksaan pada Senin kemarin, penyidik menyodorkan 26 pertanyaan. Proses tersebut berlangsung selama 9 jam. 

3. Panji Gumilang bantah punya beking orang Istana

Sudah Penyidikan, Polri Akui Status Panji Gumilang Masih TerlaporPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sementara, usai diperiksa selama 9 jam pada Senin kemarin, Panji membantah punya beking orang Istana. Hal itu juga ia sampaikan kepada penyidik di Bareskrim Mabes Polri. 

"Sudah, sudah ini sudah dijawab semua di dalam (Bareskrim), sudah. Tidak ada (beking). Sudah, jangan nyebut-nyebut yang tidak ada hubungan apa-apa," ujar Panji pada Senin kemarin. 

Terkait apa saja yang ditanya penyidik, dia menjelaskan ditanyai soal riwayat hidup dan pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana. "Keduanya, ditanya (oleh penyidik) pernah kah Panji Gumilang berurusan dengan hukum. Dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Ini malah nambah ini ya. Berapa itu ketetapan hukumnya, saya pernah dihukum 10 bulan," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Mahfud Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya