Sofyan Basir Berada di Prancis Saat Ditetapkan Jadi Tersangka

Pengacara menduga Sofyan sedang melakukan kunjungan kerja

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah mengumumkan Dirut PT PLN Persero, Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus korupsi PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4). Namun, uniknya, ketika status hukumnya diumumkan, Sofyan justru tengah tak berada di Indonesia. Kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo, menyebut kliennya tengah berada di Prancis. 

"Sepertinya begitu (sedang berada di Perancis) untuk urusan pekerjaan," kata Soesilo ketika dikonfirmasi oleh IDN Times pada Rabu (24/4). 

Hal ini membuat publik curiga Sofyan tidak akan kembali ke Tanah Air usai namanya disebut sebagai tersangka korupsi proyek PLTU Riau-1. Lalu, apa komentar KPK mengenai hal tersebut?

1. Sofyan Basir sudah berada di luar Indonesia sejak satu pekan yang lalu

Sofyan Basir Berada di Prancis Saat Ditetapkan Jadi Tersangka(Direktur Utama PLN Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Menurut Soesilo, kliennya itu sudah berada di luar Indonesia sejak satu pekan yang lalu. Namun, ia tidak merinci siapa saja yang mendampingi Sofyan selama melakukan kunjungan kerja tersebut. Ia juga tidak menjelaskan secara detail pekerjaan apa yang dilakukan oleh kliennya di Prancis. 

"Yang jelas (ia berada di Prancis) terkait urusan pekerjaan," kata Soesilo. 

Baca Juga: Rekam Jejak Sofyan Basir, Mantan Bankir yang Jadi Tersangka Korupsi

2. Kuasa hukum menyebut Sofyan akan bersikap kooperatif

Sofyan Basir Berada di Prancis Saat Ditetapkan Jadi Tersangka(Penyidik KPK ketika tengah menggeledah kantor pusat PLN pada 2018) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Lalu, apakah Sofyan akan kembali ke Tanah Air usai namanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Soesilo menyebut kliennya itu akan bersikap kooperatif dan mematuhi aturan hukum.

"Pak Sofyan orang yang patuh hukum, sepanjang ada faktanya saya kira Beliau akan bersikap kooperatif," kata Soesilo. 

Keyakinan Sofyan akan bersikap kooperatif juga disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

"Sejauh ini tidak ada indikasi tidak kooperatif. Apalagi kan KPK kemarin sudah mengimbau agar ketika tersangka dan saksi dipanggil dapat hadir," kata Febri melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Pihak Kementerian BUMN dan PLN, Febri menambahkan, juga sudah memberikan kepastian kalau mereka akan bersikap kooperatif. 

3. Kuasa hukum belum bisa mengontak Sofyan Basir yang berada di Prancis

Sofyan Basir Berada di Prancis Saat Ditetapkan Jadi Tersangka(Dirut PT PLN Persero Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Soesilo mengaku hingga saat ini ia belum berkomunikasi dengan kliennya itu. Ia berharap pada akhir minggu ini komunikasi dengan mantan Dirut BRI tersebut sudah bisa terjalin. 

Soesilo pun menilai kliennya itu seharusnya sudah tahu apabila status hukumnya sudah dijadikan tersangka. 

"Kalau Beliau mengikuti pemberitaan seharusnya sudah tahu (kalau dijadikan tersangka oleh KPK)," tutur dia. 

4. KPK menduga kuat Sofyan Basir menerima janji untuk pembangunan PLTU Riau-1

Sofyan Basir Berada di Prancis Saat Ditetapkan Jadi Tersangka(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi

Dalam pemberian keterangan pers pada Selasa kemarin, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan Sofyan telah menerima janji dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo apabila membantu memuluskan proyek di provinsi Riau itu. Sofyan lalu merealisasikan dengan menunjuk langsung perusahaan milik Kotjo yakni PT Blackgold Natural Resources untuk mengerjakan proyek itu. 

Proses penunjukkan langsung itu terjadi pada tahun 2016 lalu, kendati belum terbit Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Isi dari Perpres itu yakni menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan pembangunan infrastruktur kelistrikan (PIK). Maka, seharusnya Sofyan tidak bisa melakukan penunjukkan langsung ketika itu. 

Setelah PT PLN menunjuk perusahaan milik Johannes Budisutrisno Kotjo, maka proyek PLTU Riau-1 masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. 

"Johannes Kotjo meminta anak buahnya agar siap-siap karena dipastikan (proyek) Riau-1 menjadi milik PT Samantaka," kata Saut. 

PT Samantaka sendiri diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Blackgold Natural Resources.

Sebagai imbalannya, Sofyan dijanjikan akan mendapat jatah fee yang sama besar dengan anggota DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, Eni dijanjikan akan mendapat fee senilai US$1,5 juta atau setara Rp22 miliar dan saham.

Baca Juga: Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1

Topik:

Berita Terkini Lainnya