Rekam Jejak Sofyan Basir, Mantan Bankir yang Jadi Tersangka Korupsi

Sofyan ditetapkan jadi tersangka oleh KPK di kasus PLTU Riau

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir agaknya tidak bisa menikmati masa pensiunnya dengan tenang. Tanda-tanda itu sudah dimulai usai namanya mulai dikaitkan dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. 

Kemudian pada Selasa (23/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikan status Sofyan dari yang semula saksi menjadi tersangka. Sofyan diduga kuat ikut terlibat dalam proses negosiasi agar pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1. Sebagai imbalannya, Kotjo menjanjikan Sofyan akan mendapatkan jatah fee yang sama besar untuk mantan anggota DPR, Eni Saragih dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. 

Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, proses negosiasi itu dilakukan dalam beberapa kali pertemuan yang melibatkan Sofyan, Eni, dan Kotjo. 

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," ujar Saut pada Selasa malam kemarin. 

Pengumuman itu sesungguhnya tidak membuat terkejut banyak orang, lantaran nama Sofyan sudah kerap muncul dan disebut di sesi persidangan. Kendati demikian, banyak yang menyayangkan Sofyan malah ikut terlibat. Sebab, saat menjadi bankir, ia sempat dipuji sebagai sosok yang sederhana, bahkan mendorong terjadinya reformasi birokrasi. 

Lalu, bagaimana rekam jejak Sofyan Basir hingga akhirnya ia dipercaya untuk menjadi nahkoda perusahaan listrik negara?

1. Sofyan merintis karier dengan menjadi bankir

Rekam Jejak Sofyan Basir, Mantan Bankir yang Jadi Tersangka KorupsiANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sofyan merintis kariernya dengan berkarier di industri perbankan pada tahun 1981. Ketika itu, ia bergabung dengan Bank Duta. Lalu, lima tahun kemudian, ia pindah bekerja di Bank Bukopin. Selama berkarier di sana, ia telah menduduki beberapa jabatan manajerial termasuk menjadi Direktur Komersial, Group Head Line of Business, dan pimpinan bank cabang di beberapa kota besar di Indonesia. 

Pria kelahiran 2 Mei 1958 itu meraih gelar pendidikan diploma dari STAK Trisakti pada tahun 1980. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan sarjananya dengan meraih gelar Sarjana Ekonomi dari STIE Ganesha. Di tahun 2012, Sofyan mendapatkan gelar doktor kehormatan dari Universitas Trisakti, Jakarta. 

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka 

2. Kariernya semakin menanjak saat menjabat Direktur BRI

Rekam Jejak Sofyan Basir, Mantan Bankir yang Jadi Tersangka Korupsi(Dirut PT PLN Persero Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

 Karier Sofyan semakin menanjak ketika ia menjadi Direktur Utama PT BRI. Dua kali Sofyan menduduki pucuk pimpinan bank pelat merah itu yakni pada tahun 2005 dan 2010. 

Di bawah kepemimpinannya, BRI berhasil mempertahankan diri sebagai bank BUMN dengan laba terbersih. BRI membukukan perolehan laba bersih (angka bank saja) sebesar Rp18,12 triliun per triwulan III 2014 atau per 30 September 2014. Angka itu meningkat sebesar 19 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2013, yakni sebesar Rp15,23 triliun. 

Ukuran keberhasilan lain yang berhasil ia cetak yakni BRI berhasil menyalurkan kredit mikronya. Secara keseluruhan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan BRI mencapai Rp32,03 triliun atau meningkat 21,94 persen dari tahun sebelumnya. Jumlah nasabah dari yang semula 2,5 juta menjadi 3,0 juta di triwulan III di tahun 2013. 

Prestasi lain yang berhasil dia ukir di periode kedua kepemimpinannya di BRI yakni ia mencanangkan BRI memiliki satelit sendiri yang diberi nama BRI-sat. Namun, peluncurannya baru terealisasi di tahun 2016, saat ia tak lagi berada di BRI. 

3. Nama Sofyan Basir sempat muncul dalam pembicaraan melalui telepon yang viral dengan Menteri BUMN Rini Soemarno

Rekam Jejak Sofyan Basir, Mantan Bankir yang Jadi Tersangka KorupsiANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Sebelum namanya mencuat di kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, Sofyan sudah menjadi buah bibir di tahun 2018 lalu gara-gara pembicaraannya dengan Menteri BUMN Rini Soemarno bocor ke media sosial. Baik Rini dan Sofyan akhirnya membenarkan suara di telepon itu adalah suara mereka. Namun, perbincangan telepon itu telah dipotong supaya konteksnya keliru sebelum diunggah ke dunia maya. 

Pembicaraan telepon yang terjadi pada tahun 2016 itu membicarakan mengenai proyek energi. 

"Emang ada percakapan yang dipotong sedemikian rupa sepertinya ada proyek minta fee," kata Rini kepada media pada April 2018 lalu. 

Di dalam percakapan itu memang tidak dibahas secara eksplisit proyek tertentu.

Meski begitu, berbagai pemberitaan media nasional mengaitkannya dengan proyek pembangunan terminal penerimaan gas alam cair (LNG) di Bojonegara, Serang, Banten. Pada pertengahan November 2016, PT Bumi Sarana Migas (BSM) mengklaim proyek itu sebagai gagasan mereka. Berbagai sumber menyebut Direktur BMS adalah Solihin Kalla, anak kedua JK.

BMS merupakan bagian dari Kalla Group, kelompok usaha yang berpusat di Sulawesi Selatan, milik keluarga besar Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK.

Juru bicara BMS, Nanda Sinaga, saat itu menyebut telah menawarkan kerja sama proyek bernilai sekitar Rp10 triliun tersebut ke sejumlah calon mitra, di antaranya PT Pertamina (Persero) serta dua korporasi asal Jepang: Tokyo Gas dan Mitsui.

Namun saat itu Vice President LNG Pertamina Didik Sasongko Widi, memprediksi proyek Bojonegara itu molor. Ia berkata, perusahaan yang menjadi anggota konsorsium tak kunjung menuntaskan perdebatan soal perihal yang enggan dipublikasinya.

Dalam perbicangannya dengan Sofyan yang viral, Rini berkata, "Sebaiknya yang harus ambil ini dua: Pertamina dan PLN. Jadi dua-duanya punya saham."

Ada pula sejumlah penggalan kalimat Rini lainnya, seperti, "Jadi masalah off-take, kalau tidak dapat off-take, dari sana juga tidak dapat pendanaan."

Ada pula, pernyataan Rini, "Biar bagaimana, BUMN ini kan tetap kita jaga. Akhirnya komitmen dari BUMN untuk mereka supaya IRR (internal rates of return) masuk, tidak terlepas dari kita karena yang utama, yang beli adalah PLN."

Sementara itu, pernyataan Sofyan lebih merujuk pada besaran saham. "Dikasih kecil kemarin. Saya bertahan, Bu."

"Cuma 15% berdua, saya bilang, ya gak net lah pak. Saya bilang jangan segitulah, pak. Malu saya sebagai dirut PLN masa dapat 7,5%."

4. Sofyan diketahui memiliki harta kekayaan Rp119 miliar

Rekam Jejak Sofyan Basir, Mantan Bankir yang Jadi Tersangka Korupsi(Direktur Utama PLN Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bagi kalian yang penasaran berapa sih nilai harta kekayaan yang dimiliki oleh Sofyan sehingga ia masih saja diduga meminta fee dari proyek? Data yang dimiliki oleh KPK menyebut harta kekayaan Sofyan per tahun 2017 mencapai Rp119,9 miliar. 

Dari data itu, Sofyan memiliki harta paling besar dalam bentuk aset tanah dan bangunan di area Jakarta, Tangerang dan Bogor. Total harta berupa tanah dan bangunan mencapai Rp37,1 miliar. 

Harta lainnya yang nilainya tinggi berasal dari kas dan pemasukan setaranya yakni senilai Rp55,8 miliar. Ia diketahui juga memiliki lima kendaraan roda empat. Empat di antaranya merupakan kendaraan mewah antara lain BWM, Toyota Alphard hingga ke Land Range Rover. Total aset berupa kendaraan roda empat mencapai Rp6,3 miliar. 

5. Sofyan Basir terancam bui 20 tahun

Rekam Jejak Sofyan Basir, Mantan Bankir yang Jadi Tersangka KorupsiIDN Times/Sukma Shakti

Akibat menerima janji dari pengusaha, Sofyan dikenakan pasal alternatif yakni pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Di dalam pasal itu tertulis sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Ancaman bui di dalam pasal itu yakni 4-20 tahun. Ada pula ancaman denda yakni berkisar dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

 
Pasal lain yang bisa digunakan untuk menjerat Sofyan yakni pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat (2) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Isi dari pasal 56 yakni membantu dengan ikut melakukan tindak pidana korupsi. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Sofyan Basir Terancam Bui 20 Tahun 

Topik:

Berita Terkini Lainnya