Tak Bahas Gugatan ke MK dengan Gibran, Kaesang: WA Aja Gak Dibalas

Gibran diwacanakan bakal berpasangan dengan Prabowo di 2024

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengaku tidak membahas soal gugatan batas minimum usia capres-cawapres yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, ia sudah jarang berkomunikasi dengan kakaknya tersebut. Kali terakhir ia mengirimkan pesan sebelum bergabung dengan PSI, pesan tersebut tak dibalas. 

"Saya (kirim) WA aja gak dibalas, boro-boro membahas itu (gugatan batas minimum usia cawapres di MK)," ujar Kaesang di markas Relawan Bara JP, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (27/9/2023). 

Gugatan uji materi terkait batas minimum usia cawapres tiba-tiba dilayangkan jelang Pemilu 2024. Publik menduga, uji materi itu sebagai cara agar Gibran bisa lolos dicalonkan menjadi cawapres. Ia diisukan bakal mendampingi Prabowo Subianto. 

Sementara, dalam wawancara khusus di program Rosi, Gibran tak menolak wacana untuk dipasangkan dengan Menteri Pertahanan itu. "Umurnya belum cukup," ujar Gibran pada 31 Juli 2023 lalu. 

Dalam wawancara itu, Gibran mengaku tidak ingin ikut kontestasi pilpres. Ia berseloroh, seandainya maju sebagai bakal cawapres, tidak ada masyarakat yang bakal memilihnya. 

"Misalnya saya maju (jadi) cawapres, Anda mau nyoblos saya dan pasangan saya di saat kapasitas saya seperti ini?" tanyanya ke publik. 

1. Penggugat batas minimum usia capres-cawapres yakni PSI, Partai Garuda, dan kepala daerah

Tak Bahas Gugatan ke MK dengan Gibran, Kaesang: WA Aja Gak DibalasIlustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Diketahui, ada beberapa pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q. Berdasarkan ketentuan itu, batas minimum usia untuk maju sebagai capres dan cawapres adalah 40 tahun. Pemohon yang merupakan politisi PSI menginginkan batas minimum usia menjadi cawapres dan capres adalah 35 tahun. 

PSI sebagai Pemohon I dan sejumlah perseorangan WNI, yakni Anthony Winza Probowo sebagai Pemohon II, Danik Eka Rahmaningtyas sebagai Pemohon III, Dedek Prayudi sebagai Pemohon IV, dan Mikhail Gorbachev sebagai Pemohon V. 

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada 3 April 2023, kuasa hukum Francine Widjojo mengatakan, para pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun. Dengan asumsi, pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Padahal pada prinsipnya, kata Francine, negara memberikan kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya, menurut Francine dalam sidang, obyek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas.

"Tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih," katanya. 

Partai Garuda turut mempermasalahkan aturan mengenai syarat usia capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 5 Juni 2023, kuasa hukum Partai Garuda, Desmihardi menyebut, kliennya sebagai peserta Pemilu 2024 hendak mencalonkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi cawapres.

Pasalnya, banyak kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun yang memiliki potensi dan pengalaman dalam pemerintahan. Oleh karena itu, Pemohon berpotensi dirugikan dengan keberlakuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat calon wakil presiden. 

Baca Juga: Soal Batas Minimum Usia Cawapres, Mahfud: Bukan MK yang Ubah, Tapi DPR

2. Hakim MK sempat curiga, pemerintah dan DPR ubah batas minimum usia cawapres untuk Pemilu 2024

Tak Bahas Gugatan ke MK dengan Gibran, Kaesang: WA Aja Gak DibalasIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, dalam sidang yang digelar pada awal Agustus 2023, hakim konstitusi Saldi Isra sudah mencurigai ada settingan rencana tertentu agar terjadi perubahan batas minimum usia bakal cawapres dari semula 40 tahun ke usia 35 tahun. Ia menilai secara implisit baik DPR dan pemerintah sama-sama setuju batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Saldi lantas mempertanyakan, mengapa perubahan batas usia ini didorong ke angka 35 tahun, bukan 30 ataupun 25 tahun. Alasan perubahan menjadi 35 tahun itu diperlukan mengingat tidak ada standar baku terkait batas usia calon pemimpin di dunia karena setiap negara punya pertimbangan masing-masing. 

Sementara, baik Presiden dan DPR dalam persidangan tidak menjelaskan alasan atau kebutuhan seperti apa yang mengharuskan pengubahan batas usia minimum capres-cawapres. "Tadi di keterangan, baik pemerintah maupun DPR, itu kan ada setting politik yang berbeda, kebutuhan yang berbeda. Tapi, itu sama sekali tidak dieksplisitkan, setting politik dan kebutuhan politik apa yang menyebabkan kita harus mengubah batas usia minimum itu?" kata Saldi. 

Dia juga mempertanyakan kepada Presiden dan DPR apakah pengubahan batas usia minimum ini bakal diterapkan langsung dalam Pemilu 2024 atau pada Pemilu 2029. Sebab, gugatan batas usia ini bergulir hanya sekitar 2,5 bulan jelang dibukanya pendaftaran pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 di Kantor Pemilihan Umum (KPU).

Saldi pun mengaku heran bila sudah terlihat secara implisit DPR dan pemerintah setuju untuk mengubah batas minimum usia cawapres, mengapa tidak dibahas di parlemen saja. "Kan sederhana ini untuk mengubahnya, dibawa ke DPR saja. Diubah undang-undang itu, pasal itu sendiri. Jadi, tidak perlu dengan tangan Mahkamah Konstitusi," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas itu menambahkan. 

3. Menko Mahfud sebut MK tak berwenang ubah batas minimum usia cawapres dan capres

Tak Bahas Gugatan ke MK dengan Gibran, Kaesang: WA Aja Gak DibalasMenko Polhukam, Mahfud MD (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan bila ingin mengubah aturan di dalam konstitusi itu, maka hal tersebut bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. "Yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif. MK pun sudah tahu mengenai hal itu," ujar Mahfud di Jember pada Minggu kemarin. 

Ia menambahkan gugatan yang menyangkut open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, selama ini tidak ditolak oleh MK. Gugatan tersebut, kata Mahfud, tidak diterima. 

"Tidak menerima (gugatan) dengan menolak (gugatan) itu beda. Kalau menolak, artinya permohonan ditolak. Kalau tidak menerima, artinya gugatan dikembalikan untuk diproses oleh lembaga lain atau proses baru karena legal standingnya tidak tepat," tutur dia. 

Oleh sebab itu, Mahfud memilih menyerahkan kepada hakim konstitusi untuk memutuskan. Sebab, sudah menjadi ranah MK untuk memutuskan hal-hal yang menyangkut konstitusional. 

https://www.youtube.com/embed/YvSvcKPgB40

Baca Juga: Ketua MK Pastikan Tak Ada Tekanan soal Gugatan Batas Usia Cawapres

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya