Ketua MK Pastikan Tak Ada Tekanan soal Gugatan Batas Usia Cawapres

MK belum bisa pastikan kapan putusan itu diketok

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman memastikan tidak ada tekanan soal gugatan batas usia calon wakil presiden (cawapres). Gugatan itu berkaitan dengan Pasal 169 huruf q yang mengatur soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun yang ada di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Wah gak ada, siapa yang bisa mendesak," ujar Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: KPU Pastikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ganggu Pemilu 2024

1. Belum ada putusan

Ketua MK Pastikan Tak Ada Tekanan soal Gugatan Batas Usia CawapresKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

Anwar mengatakan, belum ada putusan terkait gugatan tersebut. Dia menyebut, prosesnya masih tahap pembuktian di persidangan.

"Ya gak bisa di prediksi kapan (putusannya), insyaAllah, ya lihat situasi perkembangan sidang," ucap dia.

Baca Juga: Ojo Kesusu Jokowi Dinilai Terkait Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

2. Bawaslu hormati dan menunggu proses uji materi

Ketua MK Pastikan Tak Ada Tekanan soal Gugatan Batas Usia CawapresLogo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Sebelumnya, Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan pihaknya menunggu dan menghormati proses uji materi terhadap aturan hukum tersebut. Selama belum ada putusan yang sah dari MK, Bawaslu masih berpedoman pada aturan yang ada saat ini.

"Selagi proses berjalan maka sebagai warga negara termasuk Bawaslu kami dalam konteks ini menunggu, menghormati, sekaligus mempedomani UU 7/2017 di Pasal 169 yang memang sampai hari ini belum mengalami perubahan," kata dia saat ditemui di Kampung Lebak Wangi Cijambe, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Ojo Kesusu Jokowi Dinilai Terkait Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

3. Bawaslu siap menyesuaikan

Ketua MK Pastikan Tak Ada Tekanan soal Gugatan Batas Usia CawapresDiskusi publik Bawaslu terkait Potensi Kerawanan dalam Pemilu, dihadiri Komisioner KPU Idham Holik, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenti, dan Penggiat Demokrasi Abhan, di Kantor Bawaslu, Selasa (19/7/2022). (IDN Times/Melani Putri)

Lolly memastikan, Bawaslu siap menyesuaikan praktik pengawasan persyaratan usia capres dan capres, apapun hasil uji materi di MK.

"Bawaslu dalam konteks itu tentu akan menyesuaikan dalam praktik pengawasan terhadap persyaratan capres cawapres misalnya, nah itu menjadi item yang selama ini menjadi pengawasan melekatnya Bawaslu, bagi Bawaslu apa yang menjadi aturan apa yang diatur, apa yang diputuskan maka tidak ada alasan Bawaslu kemudian tidak menindaklanjutinya," tutur dia.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya