Terdakwa BLBI Bersalah di Pengadilan, Tapi Bebas di Mahkamah Agung

KPK tetap menghormati putusan Mahkamah Agung

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menyembunyikan keheranan mereka ketika majelis hakim di Mahkamah Agung malah mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus rasuah Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan kasasi itu disampaikan pada Selasa (9/7), hari terakhir yang menjadi batas penahanan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu. 

Kendati begitu, lembaga antirasuah tetap menghormati putusan yang diambil oleh majelis hakim di MA. Mereka pun membiarkan Syafruddin melenggang bebas dari rutan KPK. 

"Dengan tetap mengacu pada prinsip dasar menghormati institusi peradilan dan sesuai hukum yang berlaku, maka KPK akan melaksanakan putusan kasasi ini sebagaimana disebutkan di dalam amar putusan setelah kami mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan secara resmi," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada malam ini. 

Lalu, apa langkah lembaga antirasuah selanjutnya? Apakah putusan ini berpengaruh terhadap pengusutan kasus BLBI dengan tersangka pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim? 

1. KPK baru akan menetapkan langkah hukum selanjutnya usai menerima salinan amar putusan

Terdakwa BLBI Bersalah di Pengadilan, Tapi Bebas di Mahkamah Agung(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi

Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pihaknya baru akan memutuskan langkah hukum selanjutnya usai salinan putusan kasasi diterima secara resmi. Setelah itu, KPK akan mempelajari dengan cermat putusan tersebut untuk mempertimbangkan secara serius langkah hukum apa yang akan diambil. 

"Apakah kami akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang aturan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Saut pada malam ini. 

Ia pun menegaskan lembaga antirasuah akan tetap berupaya maksimal sesuai dengan kewenangannya untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. 

Baca Juga: Pengacara Terdakwa BLBI: Sulit Bagi KPK Ajukan PK Vonis Kasasi MA

2. KPK akan memprioritaskan untuk bisa mengembalikan kerugian keuangan negara

Terdakwa BLBI Bersalah di Pengadilan, Tapi Bebas di Mahkamah AgungIDN Times/Margith Juita Damanik

Sementara, ketika ditanya apakah lembaga antirasuah akan membuka peluang untuk diajukan Peninjauan Kembali (PK), juru bicara KPK, Febri Diansyah tidak menjawab secara tegas. Ia hanya menyebut KPK memprioritaskan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun yang timbul dari perkara BLBI. 

"Pada prinsipnya, KPK masih akan melakukan semua upaya untuk memastikan dan ini yang menjadi prioritas, dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun bisa dikembalikan ke rakyat Indonesia melalui mekanisme keuangan negara. Itu yang menjadi prioritas KPK," kata Febri pada malam ini. 

3. KPK sejak awal memproses kasus korupsi BLBI dilakukan dengan sangat hati-hati

Terdakwa BLBI Bersalah di Pengadilan, Tapi Bebas di Mahkamah AgungANTARA FOTO/Reno Esnir

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang juga menegaskan sejak awal pihaknya memproses kasus mega korupsi BLBI sudah dilakukan dengan hati-hati. Ia merinci perjalanan kasus itu sejak awal penyelidikan yang dilakukan pada tahun 2013 lalu. 

"Kemudian, penyidikan pertama untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) dilakukan pada Maret 2017 dan berlanjut sampai saat ini," kata Saut. 

Ia menjelaskan eks Kepala BPPN itu pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim secara jelas menolak pengajuan tersebut dan menegaskan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK dapat diteruskan. 

"Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memutus pertimbangan yang kuat. Yang terakhir, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara tanpa adanya dissenting opinion (perbedaan pendapat)," kata dia lagi. 

Namun, di tingkat MA atau yang paling tinggi, upaya tersebut seolah menjadi sia-sia. Kasasi Syafruddin diterima oleh majelis hakim. Tapi, dalam pengambilan keputusan, tiga majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda. Satu hakim agung sepakat yang dilakukan Syafruddin masuk ranah pidana, satu hakim agung lainnya menilai itu keasalahan administrasi. Sedangkan, satu hakim agung menyatakan perbuatan Syafruddin masuk ranah perdata. 

4. KPK tetap mengusut Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim

Terdakwa BLBI Bersalah di Pengadilan, Tapi Bebas di Mahkamah Agung(Ilustrasi kasus korupsi BLBI) IDN Times/Rahmat Arief

KPK turut memastikan pengusutan dua tersangka dalam kasus mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim tetap berjalan. 

"Kami tetap memanggil saksi-saksi, tersangka dan fokus untuk melakukan penelusuran aset," kata pria yang pernah menjadi staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN). 

Bahkan, KPK tetap memantau sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim terhadap auditor BPK di Pengadilan Negeri Tangerang. 

"Besok, rencananya KPK akan ikut hadir mengikuti persidangan tersebut," tutur dia. 

Baca Juga: [BREAKING] Syafruddin Arsyad Temenggung Akhirnya Melenggang Bebas

Topik:

Berita Terkini Lainnya