Tersangka Pemerkosaan Mau Nikahi Korban 15 Tahun, ICJR: Itu Langgar UU

Nikahkan korban pemerkosaan yang di bawah umur melanggar UU

Jakarta, IDN Times - Organisasi Institute Criminal Justice Reform (ICJR) menilai langkah untuk menikahkan tersangka pemerkosaan di bawah umur harusnya disikapi secara kritis oleh aparat penegak hukum. Hal ini disampaikan terkait kasus pemerkosaan oleh tersangka AT (21 tahun), anak anggota DPRD Bekasi.

Polres Metro Bekasi yang menangani kasus pemerkosaan tersebut, diminta menyikapi secara kritis wacana yang berkembang lantaran AT menyatakan bersedia menikahi korban yang masih berusia 15 tahun. 

Menurut peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, korban yang masih berusia 15 tahun dianggap belum mampu memberikan persetujuan meski ada narasi hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Sebab, di dalam aturan tidak ada konsep persetujuan murni orang di bawah usia 18 tahun bisa memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual. 

"Sesuai dengan pasal 81 Perppu 1 tahun 2016 jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang diganjar dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Maidina dalam keterangan tertulis pada Jumat (28/5/2021). 

"Di dalam pasal itu juga tertulis perbuatan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain juga dinyatakan sebagai tindak pidana," tutur dia lagi. 

Maidina juga menjelaskan bahwa menikahkan pelaku tindak kekerasan seksual dengan korban yang masih anak-anak malah bertentangan dengan komitmen untuk mencegah perkawinan anak. Di dalam UU nomor 35 tahun 2014 pasal 26 mengenai perlindungan anak, jelas tertulis orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. 

Apa respons anak korban mendengar rencana pelaku yang ingin menikahinya?

1. Keluarga anak korban pemerkosaan menolak putrinya dinikahi pelaku

Tersangka Pemerkosaan Mau Nikahi Korban 15 Tahun, ICJR: Itu Langgar UUIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ayah korban pemerkosaan, D (42 tahun) menolak keras rencana tersangka AT (21 tahun) yang ingin menikahi putrinya yang masih anak-anak itu. AT menyampaikan rencana tersebut usai menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi pada 25 Mei 2021 lalu. Menurut D, bila ia memberi restu menikahkan putrinya malah melanggar aturan. 

"Dari undang-undang perkawinan sudah jelas, saya ini gak akan mau mengikuti pelanggaran dari undang-undang perkawinan negara kita," kata D. 

Di sisi lain, D juga meragukan ketulusan AT yang ingin menikahi putrinya. Ia tidak ingin putrinya sakit hati untuk kali kedua lantaran khawatir pernikahannya tidak akan langgeng. 

"Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia di mana? Apa mungkin ke depannya bisa langgeng?" tanya dia. 

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pemerkosaan Menyerahkan Diri

2. Menikahkan korban sama saja meminta korban hidup dengan pelaku kekerasan seksual

Tersangka Pemerkosaan Mau Nikahi Korban 15 Tahun, ICJR: Itu Langgar UUIlustrasi Korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Maidina mengatakan menikahkan pelaku dengan korban kekerasan seksual tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak anak. Di dalam UU nomor 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak juga menyebut anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual seharusnya diberi perlindungan khusus.

Perlindungan khusus itu terdiri dari upaya edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama dan kesusilaan, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. 

"Menikahkan korban dan pelaku justru memaksa korban harus terus hidup bersama orang yang melakukan kekerasan terhadapnya jelas bukan merupakan bagian dari upaya pemulihan," kata Maidina. 

Oleh sebab itu, ICJR mengingatkan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut agar menggunakan perspektif korban dan anak. "Penyidik harus peka dengan orientasi tetap pada anak korban, bukan semata-mata narasi penyelesaian perkara dengan pernikahan yang malah dapat berdampak buruk pada anak," ujarnya lagi. 

"Pelaku telah melakukan tindak pidana yang seharusnya urusan hukum publik bukan ranah kekeluargaan atau berubah menjadi perdata," tutur dia. 

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pemerkosaan Menyerahkan Diri

3. Ayah AT meminta kasus kekerasan seksual yang dilakukan putranya tak dikaitkan dengan posisinya

Tersangka Pemerkosaan Mau Nikahi Korban 15 Tahun, ICJR: Itu Langgar UUAnggota DPRD Kota Bekasi dari fraksi Partai Gerindra, Ibnu Hajar Tanjung (Istimewa)

Sementara, ayah AT adalah Ibnu Hajar Tanjung, anggota DPRD Kota Bekasi. Ketika ia ikut mengantarkan putranya ke kantor polisi, Ibnu meminta publik tak mengaitkan kasus putranya dengan posisi dia selaku pejabat publik. Menurut Ibnu, kasus tersebut murni perbuatan anaknya yang harus dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.

"Saya mohon tidak ada yang kaitan-kaitankan dengan pekerjaan saya dan Partai Gerindra itu tidak ada kaitannya," kata dia.

Sebelumnya, AT menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota setelah mangkir dari dua panggilan penyidik terkait kasus pemerkosaan. AT dikabarkan melarikan diri setelah adanya pemberitaan yang masif terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan olehnya terhadap PU.

Baca Juga: Pandemik COVID-19 Picu Lonjakan Pernikahan Anak, Jabar Tembus 2.869

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya