Tim Anies-Ganjar Minta Menteri ke MK, Pakar: Presiden Tak Bisa Larang

Menkeu Sri Mulyani dan Tri Rismaharini dimasukan jadi saksi

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo tak berhak melarang para menteri untuk hadir sebagai saksi di sidang sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, perintah pemanggilan akan datang dari hakim konstitusi. 

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (28/3/2024), tim paslon 01 dan 03 meminta beberapa menteri untuk hadir serta memberikan keterangan. Ada dua menteri yang dibutuhkan keterangannya yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Sedangkan tim paslon 01 ikut memasukan dua nama menteri lainnya yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

Sempat muncul keraguan, apakah para menteri itu bersedia hadir di sidang MK pada pekan depan. Sebab, mereka adalah pembantu presiden. Keterangan yang diberikan diprediksi bisa membongkar cawe-cawe presiden di Pemilu 2024. 

"Hakim konstitusi bisa memanggil (semua saksi). Yang butuh persetujuan atau izin dari presiden, itu kalau mau ditetapkan menjadi tersangka. Tapi, kalau mau menjadi saksi, itu kan bukan tersangka. Nah, dalam hal ini tidak ada problem dengan hukum acara. Apalagi, ini bukan acara hukum pidana," ujar Aan kepada media di Jakarta, Jumat (29/3/2024). 

"Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang itu untuk memanggil saksi. Bila saksi sudah di-list oleh pemohon lalu tidak hadir, kemudian pemohon memohon kepada mahkamah untuk memanggil, lalu mahkamah memanggil, maka itu sah. Tidak ada masalah," tutur dia lagi. 

1. Individu yang dipilih jadi saksi harus mengalami dan mendengar sendiri suatu peristiwa

Tim Anies-Ganjar Minta Menteri ke MK, Pakar: Presiden Tak Bisa LarangMensos Risma dalam rapat di DPR, Selasa (19/4/2024)/dok Kemensosdok Kemensos

Lebih lanjut, Aan mengatakan, individu yang bisa dijadikan saksi harus memenuhi kualifikasi melihat, merasakan atau mendengar secara langsung suatu peristiwa. Para menteri ini diminta ikut bersaksi lantaran mereka diduga mengetahui soal adanya politisasi bansos. 

Ia pun menambahkan, ada dua pintu untuk dapat menghadirkan menteri di dalam persidangan. 

"Pintu pertama, melalui pengajuan pemohon dalam hal ini. Di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2023, pemohon memiliki hak untuk menugaskan saksi. Siapapun saksi ini yang penting orang yang melihat, mengetahui, mengalami dan mendengar sendiri suatu peristiwa," ujar Aan. 

Pintu kedua, lewat MK. Sesuai dengan aturan, MK dapat memanggil saksi untuk didengar keterangannya di ruang persidangan. 

Menurut Aan, bila digabungkan di mana pemohon mengajukan permohonan kepada MK untuk menghadirkan saksi tertentu, maka hal tersebut sangat dimungkinkan. "Dalam hal ini saya melihat dasar hukumnya sangat kuat. Karena siapapun, karena kita negara hukum, setiap orang sama kedudukannya di mata hukum, maka kalau yang bersangkutan memiliki kapasitas dan tahu suatu peristiwa, maka terkualifikasi dan bisa dihadirkan di MK," katanya lagi. 

Baca Juga: Momen Saat Ketua MK Tegur Pengacara karena Memuji Ketua KPU

2. PDIP sudah berikan lampu hijau bagi Mensos Tri Rismaharini untuk bersaksi

Tim Anies-Ganjar Minta Menteri ke MK, Pakar: Presiden Tak Bisa LarangMenteri Sosial Tri Rismaharini dalam acara graduasi PENA di Kantor Kemensos, Jumat (8/3/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara, ketika ditanyakan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, ia memberikan lampu hijau bagi semua menteri di bawah naungan PDIP untuk bersaksi di sidang MK.

"Tentu, seluruh kader dari PDIP siap menjadi saksi sekiranya diperlukan. Ini termasuk Ibu Tri Rismaharini," ujar Hasto di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis kemarin. 

Ia menambahkan, tidak mungkin para menteri ikut membantu distribusi bansos tanpa arahan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Jadi, abuse of power itu dimulai ketika Mahkamah Konstitusi yang seharusnya netral dan tidak boleh diintervensi oleh lembaga eksekutif termasuk presiden, ternyata bisa diintervensi. Itu kan juga terbukti (diintervensi) dengan ada keputusan dari MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi)," tutur dia lagi. 

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan memberikan respons apakah bersedia hadir seandainya dipanggil oleh hakim konstitusi. Perempuan yang akrab disapa Ani itu hanya melempar senyum dan tak berkomentar. 

3. Tim hukum AMIN sudah melayangkan surat terhadap empat menteri

Tim Anies-Ganjar Minta Menteri ke MK, Pakar: Presiden Tak Bisa LarangAnies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ketika berada di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (www.instagram.com/@cakiminow)

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir memastikan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke MK agar memanggil empat menteri aktif sebagai saksi di ruang sidang. Keempat menteri aktif itu yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ari mengatakan, keempat menteri ini dianggap mengetahui soal bantuan sosial yang digelontorkan sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu. 

"Jadi, kami secara resmi sudah memasukan surat untuk minta Mahmamah Konstitusi (MK) memanggil, lalu mendengarkan keterangan dari empat menteri ini. Kenapa penting menghadirkan empat menteri ini? Karena mereka mengetahui langsung tentang hal-hal yang terkait dengan apa yang kami uraikan di permohonan kami," ujar Ari kepada IDN Times melalui telepon pada Kamis kemarin. 

Ia kemudian memberikan contoh Menkeu Sri Mulyani di ruang sidang bisa menyampaikan tentang anggaran bantuan sosial. Ari mengatakan, nominal anggaran bansos di 2024 melonjak tajam.

Berdasarkan data dari Kemenkeu, anggaran bansos pada 2024 mencapai Rp496 triliun. Angka itu nyaris menyamai nominal bansos ketika terjadi pandemik COVID-19 yakni Rp498 triliun. 

"Bagaimana bansos, kok (nominalnya) bisa melonjak di 2024? Itu anggarannya dari mana. Apakah sudah disiapkan, apakah sudah direncanakan? Karena tidak ada kejadian yang penting di 2024 ini. Kalau dulu di 2020 ada (pandemik) COVID-19. Di 2024 ini tidak ada apa-apa. Tapi, nominal anggarannya naik luar biasa. Ini yang mau kami tanyakan," kata dia. 

Usulan tim hukum paslon 01 ikut didukung oleh tim paslon 03. Sedangkan tim paslon 02 menilai hakim konstitusi harus mempertimbangkan relevansi pemanggilan keempat menteri tersebut. Sebab, keempat menteri itu tak ada kaitannya dengan Pemilu 2024. 

"Kami mohon dipertimbangkan saja bahwa mengingat perkara ini bukan pengajuan norma melainkan suatu sengketa, di mana menurut kami berlaku azas barang siapa yang mendalilkan maka beban ada di penggugat atau pemohon, maka mungkin itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran dari keempat menteri di sidang ini," ujar anggota tim hukum paslon 02, Otto Hasibuan, di ruang sidang MK. 

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, akan mempertimbangkan semua pengajuan yang masuk di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 

https://www.youtube.com/embed/STW7digSdBI

Baca Juga: Tim Hukum AMIN Sudah Layangkan Surat ke MK untuk Panggil 4 Menteri

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya