Tim Hukum 01 Optimistis MK Bakal Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Tim hukum 01 sebut hakim tak fokus ke isu hasil pemilu

Jakarta, IDN Times - Ketua tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir, optimistis hakim konstitusi bakal mengabulkan permohonan mereka di Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sebab, dari proses persidangan, terlihat jelas sudah terjadi pengkhianatan dan pelanggaran konstitusi.

"Alhamdulillah, ahli-ahli kami, baik itu ahli dari keuangan negara, tata negara, survei, TI (teknologi informasi), hingga administrasi negara telah menjelaskan dengan clear, dan sangat profesional bahwa peristiwa yang kami dalilkan sangat bisa dipertanggung jawabkan, dan dapat dijadikan pertimbangan bagi hakim," ujar Ari ketika menyerahkan kesimpulan ke panitera di MK, Selasa (16/4/2024).

Keyakinan Ari semakin menguat karena pada proses pemeriksaan persidangan, hakim konstitusi serius memeriksa sengketa pilpres tersebut. Selain itu, hakim konstitusi pada kenyataannya dapat keluar dari perkara semata-mata sengketa pilpres hanya menyangkut hasil akhir dan angka.

"Banyak yang sebelumnya menyatakan bahwa ini (menyangkut) kuantitatif dan tidak bisa kualitatif, ternyata dalam proses persidangan, kawan-kawan telah menyaksikan hakim justru menggali substansi. Hakim menggali tentang kualitas pemilu," kata advokat senior itu.

Ari menambahkan selama proses persidangan konstitusi, tidak dibahas mengenai isu angka-angka. "Alhamdulillah, harapan kami sudah terlaksana dengan baik, dan kami puas dengan proses persidangan ini. Tinggal di ujungnya kami sama-sama menunggu hasilnya," tutur dia.

Maka, Ari pun mendorong publik untuk mendoakan delapan hakim konstitusi agar diberikan keteguhan hati, keberanian, dan ketegasan dalam memberikan keputusan. Agar putusan yang diberikan adil karena semua fakta telah dipaparkan di proses persidangan.

Kesimpulan yang disusun tim hukum AMIN mencapai 27 halaman. Dalam dokumen kesimpulannya, tim hukum AMIN menyebut Presiden Joko "Jokowi" Widodo, institusi penyelenggara pemilu dan paslon nomor urut dua telah melakukan pelanggaran hukum.

"Akibat perbuatan di atas menyebabkan tidak sahnya pendaftaran paslon 02, lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu di hadapan penuasa, terjadinya sikap dan perilaku nepotisme dari lembaga kepresidenan yang menguntungkan paslon nomor urut dua. Maka, demi menegakan konstitusi, asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan yang bebas, jujur dan adil, maka pemohon memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut dua," demikian yang ditulis tim hukum AMIN dalam kesimpulan tersebut.

Mereka juga meminta hakim konstitusi agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tak memobilisasi aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam PSU.

Baca Juga: Tim Hukum AMIN Serahkan Kesimpulan PHPU ke MK Siang Hari, Tim 03 Pagi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya