Wakil Ketua DPR: Inovasi Terawan Seharusnya Diapresiasi Bukan Disanksi

Dasco minta Kemenkes kaji lagi rekomendasi pemecatan Terawan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, turut menanggapi rekomendasi pemecatan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Muktamar XXXI Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Jumat, 25 Maret 2022. Menurut Dasco keputusan yang direkomendasikan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI dianggap berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Tanah Air. 

"Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi dari MKEK, saya jadi khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang. Sehingga, para dokter kita akan takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset," ungkap Dasco melalui keterangan tertulis pada Sabtu (26/3/2022). 

Menurut politikus dari Partai Gerindra itu, IDI yang diberikan kewenangan cukup luas oleh Undang-Undang Praktik Kedokteran, bisa lebih mengayomi dan membina anggotanya. Selain itu, IDI didesak lebih terbuka dengan berbagai inovasi, pembaruan di bidang kesehatan, farmasi, hingga kedokteran. 

Dasco pun menyarankan Kementerian Kesehatan untuk memberikan atensi terhadap isu ini, dan mengkaji kembali rekomendasi dari MKEK IDI. Terutama dari aspek hukum dan perundang-undangan.

Dasco juga buru-buru mengklarifikasi bahwa pernyataannya itu tidak hanya mewakili Terawan, melainkan dunia kedokteran secara umum. 

"Ini kan tentang masa depan dunia kedokteran, dunia farmasi kita, agar bisa lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang seharusnya diapresiasi tetapi malah diganjar dengan sanksi," katanya. 

Inovasi yang dirujuk Dasco adalah Vaksin Nusantara yang menggunakan metode sel dendritik dan terapi cuci otak. Lalu, apa langkah Dasco selanjutnya selaku pimpinan di parlemen?

1. Dasco akan usul ke Komisi IX agar dikaji kembali UU Praktik Kedokteran

Wakil Ketua DPR: Inovasi Terawan Seharusnya Diapresiasi Bukan DisanksiIlustrasi Dokter Gigi di Tengah Pandemik COVID-19. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dasco mengatakan selaku pimpinan DPR, ia akan mengusulkan kepada koleganya di Komisi IX dan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk mengkaji secara komprehensif, terkait UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

"Saya pikir evaluasi dan penyesuaian dari UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini," kata dia.

Dasco menambahkan, evaluasi juga bakal dilakukan bagi organisasi profesi kedokteran yang ada di dalam undang-undang terkait. Tujuannya, agar bisa sesuai dengan aspirasi dan masukan dari masyarakat. 

"Sehingga, IDI dan organisasi profesi kedokteran lainnya tidak terkesan super body dan super power," tutur dia.

Baca Juga: Tiga Putusan Lengkap MKEK IDI yang Pecat Terawan Sebagai Dokter

2. RSPAD Gatot Subroto sedang proses informasi dari MKEK IDI

Wakil Ketua DPR: Inovasi Terawan Seharusnya Diapresiasi Bukan DisanksiIDN Times/Lia Hutasoit

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Direktur Utama RSPAD Gatot Subroto, Letjen TNI A. Budi Sulistya tidak secara lugas menyebut akan mencoret nama Terawan sebagai dokter yang berpraktik di sana.

"Pada saatnya, semua akan menjadi proporsional," ujar Albertus kepada IDN Times melalui pesan pendek, Sabtu. 

Ketika ditanyakan apakah RSPAD akan mengikuti ketentuan dari IDI, Albertus hanya menjawab semua sedang berproses.

Terawan sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Dirut RSPAD Gatot Subroto pada periode 1 Juni 2015 hingga 22 Oktober 2019. Ia memilih pensiun dini lantaran diberi kepercayaan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjadi Menteri Kesehatan. 

Namun, pada April 2021, Terawan kembali ke RSPAD Gatot Subroto agar bisa mengembangkan vaksin COVID-19 berbasis sel dendritik atau lebih dikenal Vaksin Nusantara. Ia meminta kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang ketika itu masih menjabat sebagai Kepala Staf TNI AD, agar dibolehkan menggunakan fasilitas canggih bernama Cell Cure Centre. Fasilitas yang ada di sana diboyong dari Jerman. 

Lantaran menuai kontroversi, maka Vaksin Nusantara hanya diberikan kewenangan menyuntikan vaksin COVID-19 berdasarkan pelayanan atau terbatas. Hal itu lantaran Badan Pengawas Obat dan Makananan (BPOM) menilai vaksin yang diinisiasi oleh Terawan itu tak memenuhi kaidah ilmiah, sehingga dianggap tak aman untuk diproduksi dalam jumlah massal. 

Jenderal Andika pun memastikan Vaksin Nusantara diteliti di RSPAD Gatot Subroto bukan untuk kepentingan dikomersialkan. "Kami porsinya bukan ke situ. Kami porsinya hanya membantu penelitian. Kita tidak ada hubungannya dengan komersialisasi maupun rencana-rencana produksi (massal)," ungkap Andika dalam program Mata Najwa yang disiarkan di stasiun Trans 7 pada 21 April 2021 lalu.

3. Terawan tak bisa menyandang jabatan publik yang mengisyaratkan sebagai dokter

Wakil Ketua DPR: Inovasi Terawan Seharusnya Diapresiasi Bukan Disanksi(Dokter Terawan Agus Putranto tiba di Istana) ANTARA FOTO/Wahyu Putranto A.

Mengutip dokumentasi berjudul "Sejarah MKEK dan Prinsip Penetapan Sanksi Bagi Pelanggaran Etik Kedokteran" yang disampaikan dalam simposium bijak IDI Pusat, tertulis ada empat kategori sanksi yang dijatuhkan dari IDI bagi para anggotanya.

Kategori pertama bersifat murni pembinaan, kategori kedua bersifat penginsafan tanpa pemberhentian keanggotaan, kategori ketiga bersifat penginsafan dengan pemberhentian keanggotaan sementara, dan kategori keempat bersifat pemberhentian keanggotaan tetap. 

Di dalam dokumen itu juga tertulis bila seorang anggota dijatuhi sanksi kategori ketiga dan keempat, maka terdapat kewenangan dan hak yang dihapuskan. Perbedaannya, untuk kategori ketiga sanksi bersifat sementara. Sedangkan, kategori keempat menunjukkan sanksi bersifat permanen. 

Hilangnya hak dan kewenangan itu berimplikasi pada kehilangan hak dan kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran. Ini bermakna seluruh rekomendasi izin praktik dicabut. 

Implikasi lainnya yakni:

  • Kehilangan hak dan kewenangan menjadi pengurus dan anggota IDI di seluruh organisasi di bawah IDI.
  • Kehilangan hak dan kewenangan yang menyandang suatu jabatan publik yang mengisyaratkan dijabat oleh dokter aktif.
  • Surat tanda registrasi dan status di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menjadi non-aktif. Kewenangan itu akan ditinjak lanjuti kemudian oleh KKI.

Baca Juga: Dipecat dari IDI, Terawan Tak Lagi Punya Izin Praktik Dokter

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya