Walau Anggotanya Kena OTT, Kejakgung Tak akan Bubarkan Program TP4D

Jaksa yang jadi anggota TP4D malah ikut minta suap

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jan S. Maringka meminta kepada publik agar tidak memukul rata semua anggota korps Adhyaksa yang tergabung di dalam TP4D (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan) menerima suap dan korup. Jan menyebut dua jaksa yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin sore kemarin merupakan oknum dan tidak mencerminkan Kejaksaan secara keseluruhan. Sehingga, ia menilai program TP4D masih layak untuk dipertahankan. 

"Kiranya oknumnya terus berproses, tetapi jangan program ini menjadi sasaran seolah-olah telah terjadi penyalahgunaan kewenangan besar, karena kami melihat keberhasilannya cukup efektif," ujar Jan di gedung KPK pada Rabu (21/8). 

Ia menyebut program TP4D itu dibentuk oleh Kejaksaan Agung pada 2015 lalu untuk menjawab tantangan yang disampaikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar pemberantasan korupsi bisa lebih merata. Ia mengatakan beragam proyek infrastruktur strategis yang sudah terealisasi seperti jalan, pelabuhan, bandara, tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan oleh TP4D. 

"Pemanfaatannya pun sudah dirasakan oleh masyarakat," kata dia lagi. 

Lalu, apa tindakan yang dilakukan oleh Kejakgung terhadap dua jaksa yakni Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono usai mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh institusi antirasuah? 

1. Kejakgung memberhentikan sementara dua jaksa yang dijadikan tersangka oleh KPK

Walau Anggotanya Kena OTT, Kejakgung Tak akan Bubarkan Program TP4D(JAM Intelijen Jan S. Maringka dan juru bicara KPK Febri Diansyah) Istimewa

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Muhammad Yusni memastikan dua anggota korps Adhiyaksa akan diberhentikan sementara hingga kasusnya bergulir di pengadilan dan berstatus in kracht. Namun, untuk bisa memberhentikan sementara waktu, Kejakgung masih menunggu surat penangkapan yang dikeluarkan oleh KPK. 

"Ya, sambil menunggu nanti putusan bersifat tetap untuk pemberhentian secara permanen," kata Yusni di gedung KPK pada Rabu siang tadi. 

Baik Jan dan Yusni hadir di gedung Merah Putih pada siang tadi untuk menyerahkan jaksa Satriawan ke pihak KPK. Hal itu, kata Yusni dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan mendukung kasus yang saat ini tengah ditangani oleh institusi antirasuah. 

"Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (5) UU nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan yaitu pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung," kata Yusni. 

Kendati diberhentikan sementara waktu, namun jaksa Satriawan dan Eka masih menerima separuh dari gaji mereka. Keduanya baru akan diberhentikan permanen dan tak lagi menerima gaji, apabila kasusnya berkekuatan hukum tetap. 

Baca Juga: Kejakgung Serahkan Jaksa Satriawan yang Diburu oleh KPK

2. Kejaksaan Agung mengklaim program TP4D telah dirasakan hasilnya secara luas oleh masyarakat

Walau Anggotanya Kena OTT, Kejakgung Tak akan Bubarkan Program TP4D(Ilustrasi tampak depan gedung Kejaksaan Agung RI) Istimewa

Lebih lanjut, Jan mengklaim program TP4D sudah dirasakan hasilnya oleh masyarakat. TP4D yaitu sebuah tim yang terdiri dari beberapa jaksa baik di tingkat pusat atau daerah untuk mengawasi implementasi proyek yang melibatkan dana dari pemerintah. TP4D mulai bekerja pada 2015 dan diklaim oleh Jan sudah memperoleh tanggapan positif dari publik sejak 2016 lalu. 

"Hal ini dibuktikan antara lain dari antusiasme instansi/BUMN/BUMD yang mengajukan permohonan untuk memperoleh pengawalan dan pengamanan TP4 dalam pelaksanaan pekerjaannya," kata Jan.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kejakgung, pada 2016 lalu, pengawalan dan pengamanan yang dilakukan oleh TP4 mencapai 1.903 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp109,6 triliun. Pada 2017, kegiatan pengawalan meningkat lima kali lipat menjadi 10.720 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp977 triliun. 

"Sedangkan, pada 2018 jumlah pekerjaan yang dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh TP4 sebanyak 5.302 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp605,3 triliun," papar Jan. 

Ia juga menyebut sang atasan Jaksa Agung HM Prasetyo tidak akan menolerir dan akan menindak tegas apabila ada oknum jaksa yang mencoba merusak kepercayaan masyarakat dengan mengambil keuntungan pribadi dari program TP4. 

3. Pusat Kajian Antikorupsi UGM justru menilai program TP4D dari kejaksaan membuka celah rasuah yang besar

Walau Anggotanya Kena OTT, Kejakgung Tak akan Bubarkan Program TP4DANTARA FOTO/Didik Suhartono

Sementara, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, justru menilai sebaliknya. Terlibatnya jaksa di dalam TP4D dan mengawasi langsung pelaksanaan proyek yang melibatkan duit dari pemerintah malah rawan konflik. Belum lagi, celah korupsinya termasuk tinggi. 

"Bagaimana pihak yang sejak awal mengawal dan mengarahkan proyek pembangunan akan menindak apabila terjadi penyimpangan?," tanya pria yang akrab disapa Zein itu. 

Apabila terjadi penyimpangan, kata dia, sudah bisa dipastikan, kinerja pengawalan dan pengarahannya bermasalah. Selain itu, ruang bagi anggota jaksa dengan pihak swasta dan pemerintah dalam proyek tersebut untuk berkomunikasi sangat tinggi. 

"Tentu TP4D sangat ditakuti karena memiliki kewenangan penindakan. Ruang inilah yang dimainkan oleh oknum jaksa dalam kasus proyek gorong-gorong Pemkot Yogyakarta," tutur dia lagi. 

4. PUKAT UGM mendorong agar Presiden mengevaluasi kinerja TP4D Kejaksaan Agung

Walau Anggotanya Kena OTT, Kejakgung Tak akan Bubarkan Program TP4DANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Atas masih lemahnya pengawasan di TP4D, maka Pukat UGM mendorong agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengevaluasi kembali keberlangsungan organisasi TP4 dan TP4D. 

"Mereka tidak tepat dijadikan sebagai pengawal proyek pembangunan," kata Zein. 

Pukat UGM juga mendorong kepada Kejakgung agar melakukan reformasi secara besar-besaran. Sebab, pada Juni lalu, KPK juga melakukan OTT terhadap jaksa. Total ada tiga jaksa sesungguhnya yang terjaring oleh KPK. Namun, mereka memutuskan hanya memproses secara hukum satu jaksa yakni Aspidus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. 

"Kami turut mendorong KPK untuk mengembangkan dan menuntaskan dugaan korupsi ini," kata dia. 

Baca Juga: Tangkap Dua Jaksa di OTT, KPK Malah Serahkan Proses Hukum ke Kejagung

Topik:

Berita Terkini Lainnya