Ditetapkan Jadi Tersangka, Adik Ketua MPR Terancam Penjara 20 Tahun

Zainudin meminta fee proyek mencapai Rp 2,8 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan adik Ketua MPR, Zainudin Hasan yang juga Bupati Lampung Selatan sebagai tersangka kasus korupsi proyek PUPR. Zainudin menjadi kepala daerah ke-16 yang ditangkap oleh lembaga anti rasuah dalam operasi senyap pada tahun 2018. 

Zainudin meminta uang sebesar Rp 2,8 miliar untuk 4 proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Namun, yang terealisasi dan diterima baru Rp 200 juta, 

Lalu, bagaimana kronologi dari kasus korupsi ini? Berapa lama ancaman hukuman yang akan dihadapi oleh Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka?

1. Penyidik KPK menemukan uang total Rp 600 juta sebagai fee untuk proyek PUPR

Ditetapkan Jadi Tersangka, Adik Ketua MPR Terancam Penjara 20 TahunANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan saat melakukan operasi senyap, tim penyidik menemukan uang tunai dengan total mencapai Rp 600 juta. Uang itu diperoleh dari dua lokasi yang berbeda.

"Sebanyak Rp 200 juta diamankan dari tangan ABN (Agus Bhakti Nugraha) seorang anggota DPRD Lampung di sebuah hotel di Bandar Lampung pada Kamis, 26 Juli 2018," ujar Basaria ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (27/7).

Di hotel tersebut, tim penyidik juga menjaring enam orang lainnya yakni Gilang Ramadhan (swasta dari CV 9 Naga), Anjar Asmara (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan), Farhan (sopir Gilang), Evan (sopir Gilang), Syahril (sopir Anjar) dan Lady Tilova Tanamal (marketing hotel). Saat dilakukan pemeriksaan awal di hotel tersebut, Anjar mengaku ada uang terkait fee proyek lainnya di rumahnya.

"Nominal fee untuk proyek lain itu mencapai Rp 400 juta. Kemudian tim membawa AA (Anjar) di rumahnya di area Lampung Selatan. Dari rumah yang bersangkutan, tim menemukan uang senilai Rp 400 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu," tutur perempuan pertama yang menjadi komisioner di KPK.

Baca juga: Lagi, KPK Geledah Ruang Kalapas Sukamiskin dan Sel Fuad Amin-Wawan

2. Zainudin meminta fee senilai Rp 2,8 miliar untuk empat proyek

Ditetapkan Jadi Tersangka, Adik Ketua MPR Terancam Penjara 20 TahunANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menurut keterangan KPK, Zainuddin meminta fee senilai 10-17 persen dari proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Total ada empat proyek yang proses pemenangannya dibantu oleh kewenangan Zainuddin. Nilainya mencapai Rp 2,8 miliar.

Empat proyek itu yakni Box Culvert Waysulan, rehabilitasi ruang jalan banding di Kantor Camat Rajabasa, peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dan peningkatan ruas jalan lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota.

Keempat proyek itu dimenangkan oleh Gilang Ramadan pemilik CV 9. Ia ikut lelang proyek tidak hanya menggunakan nama perusahaannya sendiri, tetapi juga meminjam banyak nama perusahaan yang bukan miliknya.

"Pengaturan lelang diatur oleh ABN (Agus, anggota DPRD). Terbukti GR (Gilang) berhasil memperoleh 15 proyek dengan total mencapai Rp 20 miliar," kata Basaria.

Sementara, fee untuk Zainudin berasal dari dana operasional PUPR.

3. Zainudin terancam penjara 20 tahun

Ditetapkan Jadi Tersangka, Adik Ketua MPR Terancam Penjara 20 TahunAksi demo di depan Gedung KPK (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Usai diperiksa selama 24 jam, maka tim penyidik KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Gilang Ramadhan, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.

Zainudin disangka dengan pasal 12 huruf a atau huruf b UU nomor 31 tahun 1999 karena meminta dan menerima uang suap.

Kalau merujuk ke aturan tersebut, adik Zulkifli Hasan itu terancam pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp Rp 200 juta - Rp 1 miliar. Ancaman pidana yang sama juga berlaku untuk Agus dan Anjar.

Sementara, Gilang Ramadan selaku pemberi uang suap disangka dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi. Ancaman pidana yang akan dihadapi Gilang yakni pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp 50 juta - Rp 250 juta.

Baca juga: Ketua Umum PAN Akui Adiknya Ditangkap Dalam OTT KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya