Jakarta, IDN Times - Korban pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), disebut pernah mendapatkan perundungan langsung dari anak pimpinan pondok pesantren tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengatakan informasi ini diperoleh setelah pihaknya menelusuri keterangan dari relawan dan korban yang selamat. Hal itu disampaikan Putri saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
“Akhirnya saya bertanya bagaimana kronologis bisa terjadinya pembakaran tersebut? Setelah kami telusuri dan mendapatkan informasi dari rekan-rekan relawan. Kami mendapatkan info bahwa adik-adik ini sebelum kejadian ini pernah menjadi korban pembully-an oleh pelaku, dua orang pelaku,” ujar Putri.
