Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sarmuji dan Bamsoet Wajib Mundur dari DPR usai Masuk Kabinet
Pelantikan menteri kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Muhammad Sarmuji dan Bambang Soesatyo mendapat posisi baru dalam Kabinet Merah Putih setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto.

  • Undang-Undang MD3 melarang anggota DPR merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

  • Keduanya harus mengundurkan diri sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
periode 2024-2029

Muhammad Sarmuji dan Bambang Soesatyo merupakan Anggota DPR RI pada periode tersebut.

Kamis (1/10/2026)

Muhammad Sarmuji dilantik sebagai Menteri Perindustrian di Istana Negara, Jakarta.

hari ini

Bambang Soesatyo dilantik sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden oleh Presiden Prabowo.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dua politikus Golkar bergabung dalam Kabinet Merah Putih dan mendapat jabatan sebagai Menteri Perindustrian serta Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
  • Who?
    Muhammad Sarmuji dan Bambang Soesatyo alias Bamsoet, yang merupakan Anggota DPR RI periode 2024-2029.
  • Where?
    Pelantikan Muhammad Sarmuji terselenggara di Istana Negara, Jakarta.
  • When?
    Muhammad Sarmuji dilantik pada Kamis (1/10/2026), sedangkan Bambang Soesatyo dilantik hari ini.
  • Why?
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 melarang Anggota DPR merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
  • How?
    Muhammad Sarmuji dilantik sebagai Menteri Perindustrian menggantikan Agus Gumiwang Kartasasmita, sementara Bambang Soesatyo dilantik sebagai Anggota Wantimpres.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Muhammad Sarmuji dan Bambang Soesatyo adalah anggota DPR dari Golkar. Mereka dilantik Presiden Prabowo untuk pekerjaan baru, yaitu menteri dan anggota Wantimpres. Ada aturan yang melarang anggota DPR punya jabatan negara lain. Jadi, mereka harus mengundurkan diri dari DPR periode 2024-2029.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pelantikan dua politikus Golkar menunjukkan adanya penempatan kader dalam jabatan pemerintahan dan lembaga pertimbangan presiden. Aturan dalam Undang-Undang MD3 juga memberikan kejelasan mengenai larangan rangkap jabatan. Dengan ketentuan tersebut, status kedua politikus itu sebagai anggota DPR dan pejabat negara dapat ditata melalui pengunduran diri dari DPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Dua orang Politikus Golkar yang merupakan Anggota DPR RI periode 2024-2029 bergabung dalam Kabinet Merah Putih setelah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Keduanya, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji yang dilantik sebagai Menteri Perindustrian (Menperin) menggantikan kadernya sendiri Agus Gumiwang Kartasasmita. Pelantikan Sarmuji terselenggara di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026).

Sedangkan Bambang Soesatyo alias Bamsoet dilantik sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo hari ini. Bamsoet merupakan Anggota Komisi II DPR. Pertanyaannya apakah Anggota DPR dapat merangkap jabatan sebagai anggota kabinet?

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD (MD3) mengatur larangan rangkap jabatan bagi anggota legislator. Dalam ketentuan pasal 236 Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Hal ini tertuang dalam ayat 1 huruf a.

Dalam pasal tersebut, Anggota DPR juga dilarang menjabat sebagai hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Artinya kedua politikus Golkar tersebut harus mengundurkan diri sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.

Curated For You

Editorial Team

Related Article