Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
Rekor! Wantimpres Prabowo Ada 26 Orang, Bagaimana Aturannya?

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak dibanding era SBY yang beranggotakan sembilan orang dan Jokowi 11 orang.
UU Nomor 64 Tahun 2024 membolehkan jumlah anggota Wantimpres ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan, tanpa batas angka tertentu.
Wantimpres berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, bertugas memberi nasihat serta pertimbangan pemerintahan, baik diminta maupun tidak, dengan isi pertimbangan tidak boleh disebarluaskan.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, Jumat sore (2/10/2026). Angka yang fantastis mengingat dalam sejarah Wantimpres, sejak pemerintahan Bambang Susilo Yudhoyono hingga Joko ‘Jokowi’ Widodo, paling banyak anggota Wantimpres hanya 11 orang.
Di zaman SBY, di mana Wantimpres pertama kali dibentuk, jumlah anggotanya ada sembilan orang dengan ketua Ali Alatas dan anggotanya antara lain, Emil Salim, Rachmawati Soekarnoputri, Syahrir, Ma'ruf Amin, T.B. Silalahi, Subur Budhisantoso, Radi A. Gany, dan Adnan Buyung Nasution. Mereka bertugas untuk masa jabatan 2007-2009.
Pada 25 Januari 2010, SBY melantik Wantimpres keduanya untuk masa jabatan 2010-2012. Jumlahnya masih sama, sembilan orang, yakni Emil Salim sebagai ketua dan anggotanya Hassan Wirajuda, Ryaas Rasyid, Ginandjar Kartasasmita, Ma'ruf Amin, Widodo Adi Sutjipto, Siti Fadilah Supari, Meutia Hatta Swasono, dan Jimly Asshiddiqie (sampai 2010).
Untuk periode 2012-2014, SBY masih mempertahankan komposisi Wantimpres-nya kecuali Jimly yang digantikan oleh pengacara Albert Hasibuan dan ketuanya masih Emil Salim.
Sementara Wantimpres periode Jokowi jumlahnya bertambah menjadi 11 orang. Periode 2015-2019, Jokowi melantik Sri Adiningsih sebagai ketua dan anggotanya ada Sidarto Danusubroto, Yusuf Kartanegara, Hasyim Muzadi, Agum Gumelar, Suharso Manoarfa, Rusdi Kirana, Jan Darmadi, Abdul Malik Fadjar, Subagyo Hadi Siswoyo, dan Yahya Cholil Staquf.
Pada tahun 2019, Jokowi melantik 11 orang untuk periode hingga 2024, yakni Wiranto sebagai ketua, dengan anggota antara lain Sidarto Danusubroto, Agung Laksono, Dato' Sri Tahir, Putri Kuswisnuwardhani, Muhammad Luthfi bin Yahya, Muhamad Mardiono, Arifin Panigoro, Soekarwo, Djan Faridz, dan Gandi Sulistiyanto.
Sebetulnya, dalam postur Wantimpres Prabowo, ada wajah-wajah lama yang pernah dilantik pada zaman Jokowi di posisi yang sama, antara lain: Agum Gumelar, Dato' Sri Tahir, Soekarwo, dan Yahya Cholil Staquf.
Dari nama-nama di atas, jumlah anggota Wantimpres dari masa ke masa memang tidak selalu sama, dengan jumlah terbanyak di era Prabowo. Bagaimana aturan dalam undang-undang yang berlaku terkait jumlah anggota Wantimpres?
1. Begini aturan dalam UU soal jumlah anggota Wantimpres

Proses pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres) di Istana Merdeka, Jakarta. (Youtube/Sekretariat Presiden) Dalam UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Pasal 7 Ayat (1) disebutkan: Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Penjelasan dalam UU tersebut, terkait Pasal 7 dituliskan 'cukup jelas'. Dengan begitu, berapa pun jumlah Wantimpres yang dipilih atau ditunjuk Presiden tidak dibatasi di angka tertentu, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan kepala negara dalam menjalankan pemerintahan.
Jadi apakah jumlahnya sembilan orang seperti zaman SBY, sebelas orang pada zaman Jokowi, atau pun 26 orang saat ini, berdasarkan isi Pasal 7 diperbolehkan.
2. Tugas dan fungsi Wantimpres

Pelantikan Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres) di Istana Merdeka. (Youtube/Sekretariat Presiden) Sekadar diketahui Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sesuai UU, tugasnya memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.
Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Bahkan, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
3. Daftar 26 anggota Wantimpres era Prabowo

Pelantikan Rocky Gerung sebagai anggota Watimpres di Istana Merdeka, Jumat (2/10/2026). (IDN Times/Ilman Nafi'an) Berikut nama-nama anggota Wantimpres Prabowo yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor tentang 107/P tahun 2026, Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden:
- Pratikno (Ketua)
- M. Hatta Rajasa (Wakil Ketua)
- M. Qodari (Sekretaris)
- Budi Gunawan
- Agum Gumelar
- Ida Bagus Purwalaksana
- Philip Kuntjoro Widjaja
- Jusuf Wanandi
- Anwar Usman
- Jusuf Hamka
- Rocky Gerung
- Chairul Tanjung
- Anwar Iskandar
- Dato' Sri Tahir
- Salim Segaf Al Jufri
- Bambang Soesatyo
- Margarito Kamis
- Soekarwo
- Yahya Cholil Staquf
- Quraish Shihab
- Said Aqil Siradj
- Sinta Nuriyah Wahid
- Mohammad Hatta
- Budi Tanoe Wibowo
- Ignasisus Jonan
- Zaki Manuputty.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















