Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya merevisi aturan kampanye pada Pilkada Serentak 2020. Salah satu poin yang dihilangkan adalah izin penyelenggaraan konser. Aturan baru itu tertulis dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
Sebelumnya, pada Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020, KPU telah mengatur tujuh jenis kampanye yang diperbolehkan peserta Pilkada 2020, di antaranya membolehkan penyelenggaraan konser dan bazar hingga perayaan ulang tahun partai politik.
Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik dan atau melalui media daring.
Setelah tujuh kegiatan itu dihapus, dalam Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, KPU kembali mengatur tentang kampanye Pilkada di tengah pandemik COVID-19. Ada tujuh poin yang diizinkan saat kampanye, di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan debat terbuka.
Berikut ini isi lengkap Pasal 57:
a. Pertemuan terbatas
b. Pertemuan tatap muka dan dialog
c. Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon
d. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
e. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
f. Penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan atau media daring, dan atau
g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.