Wali Kota Depok, Mohammad Idris melakukan peninjauan di RS UI. (IDNTimes/Dicky)
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan penghentian sementara PTMT berdasarkan Perwal Nomor 66 Tahun 2021, tentang Pedoman Penyelenggaraan PTMT di Masa Pandemik COVID-19. Memperhatikan peningkatan jumlah kasus COVID-19, maka dilakukan mitigasi dan penghentian sementara PTMT.
"Penghentian sementara PTMT dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 8.02/648/Satgas/2021, tentang Penghentian Sementara Secara Terbatas pada Penyelenggaraan PTMT," ujar Idris, Depok, Kamis (18/11/2021).
Idris menuturkan penghentian sementara PTMT di Pancoran Mas dilaksanakan selama 10 hari mulai 19 November hingga 29 November 2021. Nantinya, Pemerintah Kota Depok akan memberikan informasi kembali terkait pelaksanaan PTMT.
Selama masa penghentian sementara, Idris mengimbau setiap satuan pendidikan melakukan pengecekan protokol kesehatan. Penyelenggara PTMT, menurut dia, perlu melakukan evaluasi untuk mencegah terjadinya kembali temuan kasus COVID-19.
Penghentian sementara PTMT dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan petunjuk dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok. Idris meminta satuan pendidikan dapat melakukan konsolidasi dengan Dinas Pendidikan Kota Depok terkait pelaksanaan dan pengawasan protokol kesehatan.
"Satuan pendidikan dapat mengimplementasi surat edaran ini dan memberikan laporan kepada Wali Kota Depok," kata Idris.