Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari (KEL). Pencabutan dilakukan saat kunjungan Satgas PKH ke Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).
Pencabutan IUP tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026, dengan total luas wilayah mencapai 3.500 hektare.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas PKH, terbukti bahwa PT KEL telah melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare (yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP),” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH dalam keterangan tertulisnya.
