Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Kombes Fahrurozi Naik Penyidikan

Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 13 Oktober 2026.
Penyidik telah memeriksa 19 saksi dan masih mengumpulkan alat bukti, sementara belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pelapor menempatkan modal Rp58,5 miliar pada usaha pertambangan emas di Sulawesi Utara dan menerima pengembalian Rp4 miliar.
Jakarta, IDN Times – Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait investasi tambang yang dilaporkan oleh warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, keputusan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
1 . Polisi telah memeriksa 19 saksi

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (IDN Times/Irfan Fathurohman) Ia menjelaskan, perkara tersebut ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” ujar Johnny.
2. Polisi belum menetapkan tersangka

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas) Polri menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara profesional dan berdasarkan fakta hukum. Hingga saat ini, belum ada tersangka.
“Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyidikan,” ujarnya.
3. Korban diduga alami kerugian puluhan miliar

Kuasa Hukim SYF, Bagas Pangestu Pribadi (IDN Times/Irfan Fathurohman) Sebelumnya, Warga negara Asing (WNA) berinisial S melaporkan Kombes Pol Fahrurozi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi emas di Sulawesi Utara.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.
Dalam kasus ini, korban telah menempatkan modal secara bertahap sejak Mei hingga Oktober 2025 dengan total Rp58,5 miliar pada usaha pertambangan emas di Sulawesi Utara. Dari jumlah tersebut, pelapor hanya menerima pengembalian Rp4 miliar pada Februari 2026.


















