Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memeriksa 27 perusahaan terkait banjir di Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar) dan Aceh.
Hal tersebut diungkap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di depan Presiden Prabowo Subianto saat menyerahkan uang hasil penindakan Satgas PKH Rp6,6 triliuan di Kejagung, Rabu (24/12/2025).
“Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut,” ujar Burhanuddin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PKH dan hasil analisa Pusat Riset Interdisipliner ITB, diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bencana banjir di Sumatra bukan hanya fenomena alam biasa.
“Melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi sehingga dampak hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem, dan banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan,” ujarnya.
Rekomendasi Satgas PKH yakni melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai baik di Sumut, Aceh, maupun Sumbar. Hal itu untuk menyelaraskan langkah pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” ujar Burhanuddin.
