Jakarta, IDN Times - Satpol PP DKI Jakarta mengumpulkan sekitar Rp8,8 miliar dari hasil penerapan sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 selama kurun waktu 2020-2021.
"Kami tidak merasa bangga dengan mengumpulkan uang denda sebesar itu. Kami bangga itu apabila masyarakat patuh, disiplin prokes," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat membuka rencana revisi perda soal ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (29/3/2022).