Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan Partai Republik itu, Bawaslu membatalkan berita acara KPU tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang terbit pada 13 Oktober 2022.
Selanjutnya, Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada Partai Republik untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terkait dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 selama 1x24 jam.
Bagja menjelaskan, KPU juga diperintahkan memberitahukan mengenai kesempatan tersebut paling lambat 1x24 jam sebelum perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu mulai dapat dilakukan oleh Partai Republik.
"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon," ucap Bagja.
Selain itu, Bawaslu juga meminta kepada KPU agar menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil perbaikan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"KPU diperintahkan melaksanakan putusan ini, maksimal 3 hari kerja sejak putusan dibacakan," imbuh Bagja.