Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebelumnya melaporkan Rocky Gerung ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin, 16 April 2018.
Jack menganggap Rocky Gerung telah menistakan kitab suci melalui kalimatnya 'Kitab suci adalah fiksi'. Pernyataan itu dikatakan Rocky dalam program acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di stasiun TV One, 10 April 2018.
"(Barang bukti) Youtube Official TV One sudah kami download, berkas transkrip juga. Kami laporkan karena Pak Rocky Gerung ini orang Manado. Saya juga orang Manado, dia (Rocky) Kristen saya Kristen. Mungkin bisa in-linenya. Apa di sini? Kitab suci dibilang fiksi," ujar Jack di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 April 2018.
Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dimana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.