Jakarta, IDN Times - Sejumlah elemen masyarakat sipil bersama individu mendaftarkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan akibat besarnya dana yang dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dalam anggaran tahun tersebut.
Gabungan organisasi dalam MBG Watch mencakup Celios, Unitrend, Transparency International, Lapor Sehat, LBH Jakarta, Bareng Warga, ASPPUK, Aliansi Ibu Indonesia, Sajogyo Institute, Themis Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, serta beberapa aktivis. Mereka menilai, penganggaran MBG dalam APBN menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari tata kelola fiskal, transparansi, hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Perwakilan MBG Watch, Jaya Darmawan, menjelaskan gugatan ini ditempuh lantaran pelaksanaan kegiatan tersebut berisiko memicu tindakan sewenang-wenang dalam urusan fiskal kala situasi ekonomi sedang goyah.
"Program ini hingga saat ini menimbulkan apa yang kami sebut kesewenang-wenangan fiskal. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan ruang fiskal yang sempit, MBG tetap dipaksakan berjalan," kata Jaya saat ditemui usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Busro Muqoddas, yang merupakan pemohon individu sekaligus eks pimpinan KPK, mengungkapkan kegelisahan atas pengaruh luas dari manajemen program MBG sebagai alasan pengajuan gugatan. Ia berpendapat, kebijakan ini dapat mendatangkan kerugian bagi publik tanpa adanya pengawasan ketat.
Menurut pandangannya, penggunaan dana ratusan triliun rupiah mengindikasikan corak otoriter dalam pengambilan keputusan publik akibat minimnya keterlibatan warga.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi dipandang sebagai jalan konstitusional bagi warga untuk membenahi arah kebijakan pemerintah. Busro menaruh harapan agar para hakim konstitusi mampu menangkap kegalauan rakyat yang dipicu oleh aturan ini.
"Kami anggap saja sebagai obor demokrasi, ketika negara ini terus meremehkan, melemahkan demokrasi. Bahkan, yang ada adalah cercaan-cercaan dan istilah-istilah antek asing dan sebagainya. Itu tidak mendidik, dan kami tidak melawan ketidakterdidikan itu dengan ancaman-ancaman, stempel-stempel atau labelisasi itu. Dengan hal yang sama, kami mengimbanginya dengan cara yang beradab kepada MK. Sebagai bentuk penghormatan demokrasi karena ini lembaga anak kandung demokrasi," ujar Busro.
