Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sederet Koalisi Sipil Gugat MBG ke MK, Prabowo Pasang Mode Cuek
Ilustrasi Makan Bergizi Gratis (MBG). (IDN Times/Imam Faishal)
  • Koalisi masyarakat sipil menggugat UU APBN 2026 ke MK karena menilai alokasi dana besar untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi menimbulkan masalah transparansi dan tata kelola fiskal.
  • Gugatan mencakup enam pasal dalam UU APBN yang dianggap memberi kewenangan berlebih kepada pemerintah, dengan tuntutan agar MK memastikan prinsip akuntabilitas dan hukum tetap dijaga.
  • Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan melanjutkan program MBG sebagai upaya mengatasi stunting, menyatakan lebih baik anggaran digunakan untuk rakyat daripada disalahgunakan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah elemen masyarakat sipil bersama individu mendaftarkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan akibat besarnya dana yang dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dalam anggaran tahun tersebut.

Gabungan organisasi dalam MBG Watch mencakup Celios, Unitrend, Transparency International, Lapor Sehat, LBH Jakarta, Bareng Warga, ASPPUK, Aliansi Ibu Indonesia, Sajogyo Institute, Themis Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, serta beberapa aktivis. Mereka menilai, penganggaran MBG dalam APBN menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari tata kelola fiskal, transparansi, hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Perwakilan MBG Watch, Jaya Darmawan, menjelaskan gugatan ini ditempuh lantaran pelaksanaan kegiatan tersebut berisiko memicu tindakan sewenang-wenang dalam urusan fiskal kala situasi ekonomi sedang goyah.

"Program ini hingga saat ini menimbulkan apa yang kami sebut kesewenang-wenangan fiskal. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan ruang fiskal yang sempit, MBG tetap dipaksakan berjalan," kata Jaya saat ditemui usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Busro Muqoddas, yang merupakan pemohon individu sekaligus eks pimpinan KPK, mengungkapkan kegelisahan atas pengaruh luas dari manajemen program MBG sebagai alasan pengajuan gugatan. Ia berpendapat, kebijakan ini dapat mendatangkan kerugian bagi publik tanpa adanya pengawasan ketat.

Menurut pandangannya, penggunaan dana ratusan triliun rupiah mengindikasikan corak otoriter dalam pengambilan keputusan publik akibat minimnya keterlibatan warga.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi dipandang sebagai jalan konstitusional bagi warga untuk membenahi arah kebijakan pemerintah. Busro menaruh harapan agar para hakim konstitusi mampu menangkap kegalauan rakyat yang dipicu oleh aturan ini.

"Kami anggap saja sebagai obor demokrasi, ketika negara ini terus meremehkan, melemahkan demokrasi. Bahkan, yang ada adalah cercaan-cercaan dan istilah-istilah antek asing dan sebagainya. Itu tidak mendidik, dan kami tidak melawan ketidakterdidikan itu dengan ancaman-ancaman, stempel-stempel atau labelisasi itu. Dengan hal yang sama, kami mengimbanginya dengan cara yang beradab kepada MK. Sebagai bentuk penghormatan demokrasi karena ini lembaga anak kandung demokrasi," ujar Busro.

1. Dana MBG bila dibagikan langsung ke rakyat, akan lebih besar daripada MBG

Proses penyajian menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Pakri Palembang (IDN Times/Rangga Er

Dari sudut pandang ekonomi, peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Askar, menilai alokasi anggaran MBG yang mencapai sekitar Rp335 triliun berpotensi tidak efektif dalam membantu masyarakat miskin. Apabila anggaran tersebut dibagi langsung kepada masyarakat miskin, nilai manfaat yang diterima akan jauh lebih besar dibandingkan melalui skema program MBG.

"Kalau anggaran Rp335 triliun itu dibagi ke keluarga miskin, satu keluarga bisa mendapatkan sekitar Rp5,2 juta per bulan. Tetapi yang diterima masyarakat saat ini hanya sekitar Rp200 ribu," ujarnya.

Media memperkirakan, nilai kerugian akibat sisa makanan yang tidak termakan mencapai Rp1,2 triliun tiap pekan. Kondisi finansial dunia yang tidak menentu, ditambah kenaikan harga minyak bumi, dianggap semakin membebani kemampuan keuangan pemerintah dalam membiayai agenda berskala masif tersebut.


"APBN itu uang rakyat. Ketika negara sedang sulit, anggaran harus digunakan seefektif mungkin untuk masyarakat," kata Media.

2. Ada enam pasal yang diuji

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menguraikan fokus gugatan tertuju pada sejumlah aturan dalam UU APBN yang dinilai memberikan keleluasaan berlebih kepada pemerintah.

Ada enam pasal yang diajukan untuk diuji, meliputi Pasal 8 ayat 5, Pasal 9 ayat 4, Pasal 11 ayat 2, Pasal 13 ayat 4, Pasal 14 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, dan Pasal 29 ayat 1. Isnur menyatakan isi regulasi dalam UU APBN tersebut memberi celah bagi eksekutif untuk merancang aturan keuangan baru tanpa landasan yuridis yang pasti.

"Anggaran besar seperti MBG seharusnya memiliki dasar undang-undang yang jelas. Tapi, dalam praktiknya muncul begitu saja dalam APBN dan berdampak besar terhadap anggaran lain seperti pendidikan, kesehatan, hingga dana daerah," ujar Isnur.

Gabungan koalisi masyarakat sipil menaruh harapan besar pada Mahkamah Konstitusi untuk menyetujui gugatan tersebut, sekaligus mengaudit sistem manajemen program MBG.

"Masyarakat sipil datang ke MK untuk memastikan prinsip negara hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara tetap dijaga," kata Isnur.

3. Prabowo ingin terus melanjutkan MBG

Presiden Prabowo Subianto mengundang sejumlah tokoh ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Selasa (17/3/2026) (dok. Tim Media Presiden)

Dalam diskusi bersama jurnalis senior dan pakar di kediaman pribadinya, Hambalang, Bogor, Selasa (17/3/2026), Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan tetap melanjutkan program MBG di tengah ketidakpastian global. Prabowo mengatakan, lebih baik APBN digunakan untuk MBG daripada dikorupsi.

"Saya akan bertahan sedapat mungkin daripada uang-uang dikorupsi, lebih baik rakyat bisa makan," ujar Prabowo.

Landasan utama tetap berjalannya program tersebut didasari oleh temuan kasus tengkes atau stunting di masyarakat. Dia mengaku, sempat menemui anak berusia 11 tahun dengan kondisi fisik yang serupa dengan balita berumur empat tahun.

"Saya haqul yakin berada di jalan yang benar (dengan melanjutkan program MBG)! Uang kita ada," kata Prabowo.

Editorial Team