Jakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, untuk ketiga kalinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Kali ini, Reny diperiksa mengenai dokumen yang dikeluarkan Effendi semasa menjabat wali kota.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dokumen adminitrasi kepegawaian ASN, yang ditandatangani oleh tersangka RE sebagai surat keputusan Wali Kota Bekasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (15/3/2022).