Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo Dipanggil KPK

KPK memanggil Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo sebagai saksi dalam dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Delapan saksi dijadwalkan diperiksa di Polres Kota Yogyakarta, termasuk pejabat pemerintahan, bendahara, dan mantan sekretaris BPKAD.
Etik Suryani menjadi tersangka setelah OTT; KPK menduga pemotongan insentif dan pemerasan terkait OPD berlangsung pada 2022-2026.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Abdul Haris Widodo. Ia dijadwalkan diperiksa dalam dugaan korupsi Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (12/10/2026).
1. Ada delapan saksi dipanggil KPK

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar) Total ada delapan saksi yang dipanggil KPK. Mereka ialah Ari Hariyanto selaku Kabag Pemerintahan Sekda Sukoharjo, Nurul Qomariah selaku Bendahara Gaji, Soeryo Barmantyo Putro selaku Bendahara Bagian Umum Sekda Kab. Sukoharjo.
Lalu, Agus Sutomo selaku Bendahara BPKAD Kab. Sukoharjo, Retno Widiyanti Budiningsih selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Sukoharjo, Nardi selaku Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah Kab. Sukoharjo, dan Endang selaku Mantan Sekretaris BPKAD Kab. Sukoharjo.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Yogyakarta," kata Budi.
2. Etik Suryani tersangka usai kena OTT KPK

KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia langsung ditahan di Rutan KPK pada Sabtu dini hari (11/7/2026) (IDN Times/Aryodamar) Sebelumnya, Etik ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan Rp2,93 miliar setelah terjaring dalam OTT pada Kamis (9/7).
Selain Etik, KPK menetapkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Tri Mulyo. Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita Rp21,2 miliar serta 2,5 Kg logam mulia.
3. Etik Suryani diduga potong insentif dan memeras bawahan

Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) Etik Suryani diduga memerintahkan Richard Tri Handoko memotong dan mengumpulkan 40 persen insentif yang diterima pegawai BPKAD pada 2022-2026. Nilainya mencapai Rp2,93 miliar.
Selain itu, diduga terdapat pemerasan rutin yang dilakukan Etik melalui Tri Mulyo dan Richard Tri Handoko. Pemerasan itu dilakukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).





















