Jakarta, IDN Times - Sekjen DPR Indra Iskandar menggugat status tersangka dugaan korupsi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) padanya. Gugatan itu ia layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2026).
Gugatan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Kamis (22/1/2026). Indra Iskandar selaku pemohon, sedangkan KPK selaku tergugatnya.
Persidangan pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin 2 Februari 2026.
Diketahui, Sekjen DPR telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kelengkapan rumah dinas Anggota DPR.
Sebelumnya, Indra Iskandar sudah beberapa kali diperiksa KPK. Ia pernah diperiksa pada 14 Maret 2024 dan 15 Mei 2024.
Selain Indra Iskandar, ada enam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas seluruh tersangka dan perbuatannya belum secara resmi diungkap KPK ke publik.
Sementara penyidikan ini berjalan, KPK sempat mengajukan pencegahan terhadap sejumlah pihak. Pencegahan ini berlaku enam bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar pihak yang sempat dicegah ke luar negeri terkait penyidikan tersebut:
1. Indra Iskandar (Sekjen DPR)
2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)
4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
7. Edwin Budiman (Swasta)
