Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan

Sekjen DPR Indra Iskandar (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap KPK terkait sah atau tidaknya penyitaan.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatanpraperadilan yang dilayangkan Indra Iskandar.
  • KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk sejumlah pihak terkait penyidikan tersebut.

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan diajukan Indra pada Kamis, 18 Mei 2024.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," demikian keterangan yang tertera dalam situs PN Jakarta Selatan.

1. KPK siap hadapi gugatan

Mantan Jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, komisi antirasuah tak masalah dengan langkah hukum yang dilakukan Indra Iskandar. KPK siap menghadapi gugatan Indra Iskandar.

"Kami pasti patuh pada hukum ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ataupun ketika tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau apapun yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud," ujarnya.

2. Nilai proyek yang dikorupsi sentuh Rp120 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Indra Iskandar beberapa kali diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan  perlengkapan di rumah dinas anggota DPR. Nilai proyeknya mencapai Rp120 miliar.

"Kurang lebih Rp120-an miliar ya kurang lebih nilai proyeknya," ujar Ali.

3. Indra Iskandar dicegah ke luar negeri

Sekjen DPR, Indra Iskandar (IDN Times/Aryodamar)

Sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkannya kepada publik.

Sementara penyidikan ini berjalan, KPK mengajukan pencegahan terhadap sejumlah pihak. Pencegahan ini berlaku enam bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan tersebut:

  1. Indra Iskandar (Sekjen DPR)
  2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
  3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)
  4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
  5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
  6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
  7. Edwin Budiman (Swasta).
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us