- Indra Iskandar (Sekjen DPR)
- Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
- Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)
- Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
- Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
- Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
- Edwin Budiman (Swasta).
Sekjen DPR Dipanggil KPK Soal Kasus Pengadaan di Rumah Dinas Dewan

- Indra Iskandar diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas anggota DPR.
- Indra Iskandar merupakan salah satu dari tujuh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait proyek pengadaan perlengkapan di rumah dinas anggota DPR senilai Rp120 miliar.
- KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak, termasuk Indra Iskandar, selama penyidikan kasus ini berlangsung.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen DPR Indra Iskandar. Ia dijadwalkan diperiksa dalam kasus pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas anggota DPR.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Pelaksanaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tahun anggaran 2020," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (24/10/2025).
1. Indra Iskandar diperiksa sebagai saksi

Hingga artikel dimuat, belum diketahui apakah Indra Iskandar hadir atau tidak. Ia dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
2. Indra Iskandar salah satu tersangka korupsi

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan ada tujuh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Sekjen DPR Indra Iskandar. Namun, identitas seluruh tersangka dan perbuatannya belum secara resmi diungkap KPK ke publik.
Proyek yang diduga dikorupsi adalah pengadaan perlengkapan di rumah dinas anggota DPR. Nilai proyeknya mencapai Rp120 miliar.
3. Indra Iskandar sempat dicegah ke luar negeri

Sementara penyidikan ini berjalan, KPK sempat mengajukan pencegahan terhadap sejumlah pihak. Pencegahan ini berlaku enam bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar pihak yang sempat dicegah ke luar negeri terkait penyidikan tersebut:


















