Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sekjen DPR Mangkir Pemeriksaan Kasus Perlengkapan Rumah Dinas Dewan

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. (IDN Times/Aryodamar)
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Indra Iskandar mangkir dari panggilan KPK
  • Indra Iskandar tersangka kasus pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR
  • Tujuh pihak termasuk Indra Iskandar dicegah ke luar negeri terkait penyidikan tersebut
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait kasus pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR. Namun, ia mangkir dari panggilan tersebut.

"Saksi saudara IIS sudah mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa memenuhi panggilan ini karena ada keperluan lain yang sudah terjadwal sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (24/102/2025).

1. Indra Iskandar sudah dua kali diperiksa KPK

Sekjen DPR, Indra Iskandar (IDN Times/Aryodamar)
Sekjen DPR, Indra Iskandar (IDN Times/Aryodamar)

Budi tak menjelaskan kegiatan apa yang dimaksud. Ia juga tak menjelaskan, kapan Indra akan dipanggil kembali.

Sebelumnya, Indra Iskandar sudah beberapa kali diperiksa KPK. Ia pernah diperiksa pada 14 Maret 2024 dan 15 Mei 2024.

2. Indra Iskandar tersangka kasus ini

Sekjen DPR Indra Iskandar (IDN Times/Aryodamar)
Sekjen DPR Indra Iskandar (IDN Times/Aryodamar)

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan ada tujuh pihak yang telah ditetapkaan sebagai tersangka, salah satunya Sekjen DPR Indra Iskandar. Namun, identitas seluruh tersangka dan perbuatannya belum secara resmi diungkap KPK ke publik.

Indra pun sempat menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan itu tak diterima.

3. Ada tujuh pihak yang sempat dicegah ke luar negeri

Sekjen DPR, Indra Iskandar (IDN Times/Aryodamar)
Sekjen DPR, Indra Iskandar (IDN Times/Aryodamar)

Sementara penyidikan ini berjalan, KPK sempat mengajukan pencegahan terhadap sejumlah pihak. Pencegahan ini berlaku enam bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar pihak yang sempat dicegah ke luar negeri terkait penyidikan tersebut:

1. Indra Iskandar (Sekjen DPR)
2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)
4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
7. Edwin Budiman (Swasta)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Komisi X Usul Bahasa Portugis Diterapkan di NTT, Ini Alasannya

24 Okt 2025, 22:30 WIBNews