Sekjen DPR Mangkir Pemeriksaan Kasus Perlengkapan Rumah Dinas Dewan

- Indra Iskandar mangkir dari panggilan KPK
- Indra Iskandar tersangka kasus pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR
- Tujuh pihak termasuk Indra Iskandar dicegah ke luar negeri terkait penyidikan tersebut
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait kasus pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR. Namun, ia mangkir dari panggilan tersebut.
"Saksi saudara IIS sudah mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa memenuhi panggilan ini karena ada keperluan lain yang sudah terjadwal sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (24/102/2025).
1. Indra Iskandar sudah dua kali diperiksa KPK

Budi tak menjelaskan kegiatan apa yang dimaksud. Ia juga tak menjelaskan, kapan Indra akan dipanggil kembali.
Sebelumnya, Indra Iskandar sudah beberapa kali diperiksa KPK. Ia pernah diperiksa pada 14 Maret 2024 dan 15 Mei 2024.
2. Indra Iskandar tersangka kasus ini

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan ada tujuh pihak yang telah ditetapkaan sebagai tersangka, salah satunya Sekjen DPR Indra Iskandar. Namun, identitas seluruh tersangka dan perbuatannya belum secara resmi diungkap KPK ke publik.
Indra pun sempat menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan itu tak diterima.
3. Ada tujuh pihak yang sempat dicegah ke luar negeri

Sementara penyidikan ini berjalan, KPK sempat mengajukan pencegahan terhadap sejumlah pihak. Pencegahan ini berlaku enam bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar pihak yang sempat dicegah ke luar negeri terkait penyidikan tersebut:
1. Indra Iskandar (Sekjen DPR)
2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)
4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
7. Edwin Budiman (Swasta)


















