Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berjalan setibanya untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh)
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berjalan setibanya untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh)

Intinya sih...

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menerima vonis pada 25 Juli 2025 terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

  • Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK.

  • Dakwaan Hasto meliputi memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel, meminta ajudannya merendam ponsel miliknya, serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Jakarta, IDN Times - Persidangan dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan memasuki babak akhir. Hakim akan membacakan vonis bagi Hasto pada Jumat, 25 Juli 2025.

"Sidang ditunda pada Jumat, tanggal 25 Juli 2025 dengan acara pembacaan putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK.

Hasto disebut tak mengakui perbuatannya dan tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editorial Team