Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan eks Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Rusbani belum ditahan karena sakit stroke yang dialaminya.
“Karena sakit, gimana mau nahan. Emang boleh nahan-nahan orang sakit?” kata Ketut di Kejagung, Kamis (30/5/2024).