Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) sempat memblokir layanan pembayaran online PayPal, karena tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Juru Bicara PayPal buka suara terkait pemblokiran PayPal. Dalam pernyataannya, Juru Bicara PayPal menegaskan pihaknya berkomitmen mematuhi aturan dan juga telah terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
"PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi. Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," ujar Juru Bicara PayPal dalam pernyataan tertulis, Rabu (3/8/2022).