Sidang pegiat media sosial Adam Deni di PN Jakarta Utara (IDN TImes.Aryodamar)
Diketahui, persidangan harus tertunda sepekan karena Jaksa Penuntut Umum belum menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Karena itu, para terdakwa belum dihadirkan di ruang sidang.
"Kami mohon persidangan hari ini pembacaan dakwaan ditunda," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3/2022).
Kemudian, hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama sepekan. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Senin, 14 Maret 2022 dan para terdakwa bakal dihadirkan langsung untuk mendengar dakwaan.
"Kalau begitu sidang kita tunda dan juga daalam rangka kelengkapan berkas," ujar Hakim.