Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, mendalilkan adanya mobilisasi struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seluruh camat, lurah, dan kepala desa di Banggai pada Pilkada 2024.

Mereka menilai perangkat desa itu dikerahkan untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 1, Amirudin-Furqanuddin Masulili, selaku bupati petahana.

Hal ini diungkapkan pihak Sulianti dan Samsul sebagai Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil Pilkada Banggai di ruang sidang Panel II Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

“Bahwa Amirudin selaku Bupati Kabupaten Banggai dari Paslon 1 telah menggunakan kewenangannya dengan memobilisasi struktur camat hingga lurah/kepala desa, SKPD, BPD, maupun aparatur sipil negara untuk menguntungkan Paslon 1 dan merugikan pasangan calon lain dan telah terbukti anggaran pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat-camat se-Kabupaten Banggai telah direalisasikan,” ujar kuasa hukum Pemohon, Wakil Kamal saat membacakan permohonan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di