Jakarta, IDN Times - Jelang memasuki fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta, sejumlah pihak sudah mempersiapkan protokol yang berkaitan dengan hal tersebut.
Salah satunya adalah aturan pengendalian sektor transportasi di ibu kota yang dimuat dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Dalam aturan tersebut, dicantumkan petunjuk bagi pengemudi angkutan ojek yang akan beroperasi selama PSBB masa transisi.
