Jakarta, IDN Times - Gembong narkoba Johan Gregor Hass alias Fernando Tremendo berhasil ditangkap Badan Natkotika Nasional (BNN) yang bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Bareskrim Polri.
Penangkapan dilakukan setelah BNN menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan diterbitkannya red notice terhadap Fernando.
“Alhamdulillah yang bersangkutan bisa diamankan pada tanggal 15 Mei 2024 di Cebu, Filipina,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, Kamis (16/5/2024).
Lalu bagaimana sepak terjang Fernando menjadi gembong narkoba di Asia?