Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Bogor Bima Arya, (Instagram.com/bimaaryasugiarto)

Jakarta, IDN Times - Setelah 15 tahun berkonflik, Pemerintah Kota Bogor akhirnya menyerahkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan R. Abdullah bin Nuh, Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat.

Wali Kota Bogor Bima Arya menyerahkan dokumen IMB tersebut kepada pengelola GKI Pengadilan Kota Bogor di lokasi rencana pembangunan rumah ibadah GKI, Jalan R. Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Minggu (8/8/2021).

1. IMB GKI Yasmin hasil kerja keras semua pihak dalam membangun komitmen dan keberagaman

Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menhub Budi Karya (Instagram.com/bimaaryasugiarto)

Bima Arya mengatakan, penyerahan IMB untuk pembangunan rumah ibadah GKI di Kecamatan Bogor Barat ini adalah bagian dari proses yang sangat panjang selama sekitar 15 tahun.

"Dokumen IMB yang diserahkan itu tidak hanya simbol keabsahan, tetapi itu adalah simbol dari kebersamaan, dan hasil kerja keras semua pihak dalam membangun komitmen dan menjalin keberagaman, melalui dialog, proses hukum, mediasi, musyawarah, yang seluruhnya berujung pada diterbitkannya IMB," kata Bima saat memberikan sambutan.

2. Bima Arya minta semua pihak harus dapat menjaga dan merawat keberagaman di Kota Bogor

Editorial Team

Tonton lebih seru di